BC Batam Periksa Kapal Bermuatan HP. |
Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat dua mesin SB.GM Adi Syahputra yang hendak bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indagiri, Riau.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 79 unit handphone merek iphone kondisi baru dan baru, serta menemukan 6 karton aksesoris handphone dengan nilai Rp. 131.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.58.496.315," terang Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Rabu (20/5/2020) siang.
Jelas Sumarna, Hand phone merek iphone dan asesoris tersebut kemudian diamankan karena tidak memiliki dokumen atau melanggar kepabeanan pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.
Selanjutnya barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya sebagai barang dikuasai Negara (BDN). Sedangkan kapal pengangkut untuk saat ini berada di Dermaga PSO Bea Cukai Batam.
Terang Sumarna, peran Bea Cukai sebagai Community Protector dalam rangka melindungi masyarakat dari keluar dan masuknya barang-barang ilegal, akan terus menerus diupayakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, melalui berbagai kegiatan patroli laut dan di tengah situasi Pandemi COVID-19, Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam.
Redaksi
Posting Komentar