Konfrence Pers Penangkapan Anggota Polisi Bintan Serta 3 Tersangka Lainya. |
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (20/5/20).
"Berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA. Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.
"Pada hari Sabtu (17/5/20) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut," tuturnya.
Baca Juga:
Oknum Anggota Polri Pelaku Penggelapan Kendaraan Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polda Kepri
Selanjutnya, sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil diantara nya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2x24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian. Berikut data para tersangka :
- HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
- AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
- SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
- SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri," ungkapnya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ditambahkan kembali.
Redaksi
Posting Komentar