Esti Rocmah Mengaku Sebagai Broker BBM Solar, Pemilik Kapal Adalah Noldi Christi

Terdakwa Esti Rocmah Saat Menjalani Sidang Online.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Esti Rocmah, kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (18/5/2020).

Dipersidangan, dihadapan majelis hakim, Esti Rocmah mengaku hanya sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (Broker) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Saya hanya broker jual beli BBM jenis Solar yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari rutan perempuan, Baloi.

Dan kapal tanpa nama itu, kata Esti Rocmah, digunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian. Pekerjaan sebagai broker jual-beli BBM solar, baru sebulan dia jalani, lantaran ditinggal mati oleh suaminya.

"Yang menyewa kapal adalah Noldi, tapi memakai nama saya," ujarnya.

Kata Esti, dalam pekerjaan ini, ia pun menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman (sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam perkara yang sama) beserta beberapa Abk untuk pengangkutan BBM tersebut. Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal.

"Saya menyuruh nahkoda kapal untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri," ujar Esti.

Sebelum pemeriksaan terdakwa, agenda sidang atas perkara terdakwa Esti Rocmah adalah pemeriksaan saksi penangkap dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Namun saksi tidak dapat hadir lantaran saksi sedang melakukan patroli di laut, sehingga keterangan saksi penangkap dari Bakamla RI dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Yang mulia, hari ini saksi penangkap tidak bisa hadir. Kalau berkenan, keterangan saksi dibacakan saja ya,? tanya Samuel. Ketua majelis hakim pun memperbolehkan JPU untuk membacakan keterangan saksi, setelah persetujuan dari terdakwa Esti Rocmah.

"Terdakwa tidak keberatan, silahkan dibacakan," kata Taufik Nainggolan.

Keterangan saksi yang dibacakan JPU, Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal tanpa nama di perairan pulau Rempang Kota Batam. Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Sudirman selaku nahkoda kapal dan diketahui bahwa kapal tanpa nama tersebut membawa BBM jenis solar sebanyak ± 50 Ton tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian menurut keterangan saksi, pada saat ditangkap, nahkoda kapal mengakui bahwa Bbm yang diangkut merupakan hasil kencingan dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Untuk pemeriksaan selanjutnya, nahkoda beserta barang bukti kapal dan isinya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri," kata Samuel saat membacakan keterangan saksi penangkap.

Usai keterangan saksi dibacakan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan sempat berpesan kepada JPU agar memperhatikan keterangan terdakwa sebelum melakukan penuntutan pada tanggal 8 Juni 2020 yang akan datang.

"Saudara JPU, dalam persidangan ini terdakwa Esti Rocmah sangat Kooperatif, mohon di pertimbangkan sebelum melakukan penuntutan," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.