BP Jamsostek Lindungi 8 Ribu Relawan Covid-19 Terdaftar di BNPB

 (Foto: BP Jamsostek)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: BP Jamsostek menyerahkan donasi perlindungan yang diwujudkan dalam dua program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB, Jumat (8/5). Sejak April lalu, kedua program itu melindungi 8 ribu relawan.

Seluruh insan BP Jamsostek yang terdiri dari 6.100 karyawan dengan jajaran Direksi dan Dewas disebut mendonasikan sebagian penghasilan untuk progam ini. Direktur Utama Agus Susanto mengatakan, ia mengajak pihak-pihak lain untuk turut berpartisipasi untuk perlindungan relawan ini melalui program GN Lingkaran, seperti Bank Danamon yang telah menyepakati berdonasi melindungi 10 ribu relawan BNPB.

Sementara secara khusus, anggota Dewas BP Jamsostek Rekson Silaban menyampaikan dalam acara yang digelar di Gedung Graha BNPD tersebut, pada Hari Buruh pada 1 Mei lalu pihaknya memberi bantuan paket sembako dan APD senilai Rp 2,25 miliar.

"Kami memberikan donasi untuk perlindungan bagi para relawan sebanyak 8 ribu orang nantinya. Saat ini baru 1.625 yang datanya sudah kami terima dan telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," katanya.

Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, BP Jamsostek sudah membagikan bantuan berupa 128 ribu masker kepada masyarakat dan para pekerja terdampak, serta bekerja sama dengan 150 Warteg (Warung Tegal) di DKI Jakarta mengadakan makan siang gratis untuk pengemudi ojek daring.

Selain itu, mereka menggeser Rp300 miliar anggaran operasional sebagai dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta ter-PHK, bantuan promotif dan preventif berupa 615 ribu masker, 123 ribu vitamin, dan 6.400 Alat Pelindung Diri (APD) kepada peserta BP Jamsostek.

Cakupan JKK terkait Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan di fasilitas kesehatan atau perawatan Covid-19 juga diperluas. BP Jamsostek juga menerapkan pemberlakuan relaksasi iuran untuk membantu pemberi kerja agar tidak mem-PHK karyawan dan tetap dapat membayar THR.

"Peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90 persen, atau hanya membayar 10 persen saja. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga 6 bulan ke depan," kata Agus.

Ia menambahkan, BP Jamsostek bertekad untuk terus membantu pemerintah, pekerja, dan pengusaha di tengah pandemi, sesuai kemampuan dan tupoksi. Hal itu diamini oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan yang menyampaikan apresiasi atas langkah perlindungan itu.

"Kepedulian BP Jamsostek ini merupakan semangat dan tambahan imunitas bagi Gugus Tugas dan relawan. Dukungan ini membuat kita merasa menjadi satu keluarga besar Republik Indonesia dan bentuk bela negara yang nyata dari BP Jamsostek," kata Lilik.

Sumber: CNN Indonesia
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.