BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan bayar iuran setelah kenaikan iuran peserta dibatalkan

BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan bayar iuran setelah kenaikan iuran peserta dibatalkan. (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta mandiri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"(Skema pengembalian kelebihan iuran) Bisa menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Sebagai pengingat, per 1 Januari 2020, iuran kelas mandiri BPJS Kesehatan naik dua kali lipat. Rinciannya, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan. Kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Rencananya, jumlah iuran yang akan dibayar peserta mandiri BPJS Kesehatan dalam beberapa bulan ke depan akan dipotong sesuai dengan total kelebihan iuran yang dimiliki masing-masing peserta.

Misalnya, peserta mandiri kelas II yang telah membayar Rp330 ribu selama Januari-Maret memiliki kelebihan bayar Rp177 ribu. Saldo lebih bayar itu bisa digunakan untuk membayar tagihan pada bulan selanjutnya sebesar Rp51 ribu per bulan.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com melalui salah satu aplikasi mobile banking, tarif iuran peserta mandiri saat ini belum kembali seperti tahun lalu. Nominal untuk peserta mandiri kelas II masih dikenakan sebesar Rp110 ribu per peserta.

Iqbal menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, ada beberapa tahapan regulasi yang harus dilakukan sebelum mengubah kebijakan saat ini.

"Kami akan melaksanakan landasan hukum yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat tentu tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya," terang Iqbal.

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali setelah MA membatalkan aturan kenaikan iuran yang diteken Jokowi tahun lalu. Menurutnya, hal itu berlaku secara otomatis.

Sumber: CNN Indonesia


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.