Pegawai Diskominfo Kepri Ikuti Sensus Penduduk 2020

Petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri membantu pegawai Dinas Kominfo Kepri untuk mengisi data pada Sensus.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pegawai Dinas Kominfo Kepri semangat mengisi data pada Sensus Penduduk 2020. Masyarakat diminta melakukan pendataan diri secara online, hingga 31 Maret mendatang. Sensus Penduduk 2020 ini penting, guna perencanaan pembangunan kedepan.

Ada lebih dari 40 orang pegawai Dinas Kominfo Kepri yang ikut mendatakan diri pada Sensus Penduduk 2020, yang dibantu oleh petugas dari Badan Sensus Penduduk (BPS) Kepri, Senin (17/2-2020).

Masing-masing menyiapkan kartu keluarga (KK) dan juga buku nikah, sebagai bekal mengisi data.

“Untuk mengisi data, diperlukan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NK) dan buku nikah atau akta cerai atau akta kematian bila dibutuhkan,” sebut Eko Aprianto, Kabid IPDS (Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik pada BPS Kepri.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, sensus Penduduk 2020 ini sudah dimulai sejak 15 Februari dan berakhir pada 31 Maret mendatang. Masyarakat diminta mendatakan diri secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id. Ada 22 pertanyaan yang wajib diisi.

“Ada sekitar 22 pertanyaan, mulai dari individu, pendidikan, pekerjaan hingga perumahan. Kalau perumahan itu terkait listrik, toilet, lantai luas,” tambah Eko. Mereka yang tidak mendatakan diri pada sensus online ini, akan mengikuti sensus wawancara atau tatap muka pada Juni mendatang.

Sedangkan yang sudah mengikuti sensus secara online, tidak akan didata lagi oleh petugas melalui sistem wawancara. “Ada kode tertentu maka dia tidak akan didatangi lagi untuk diwawancarai oleh petugas. Yang didatangi paling untuk menghitung bangunan, personilnya tidak dihitung lagi,” jelas Eko.

Sensus Penduduk 2020 ini wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sensus secara online ini dapat dilakukan melalui personal computer (PC), telpon genggam atau perangkat sejenis lainnya. Bagi yang tidak memiliki perangkat tersebut, dapat datang langsung ke Kantor BPS Kepri.

“Bisa datang langsung dengan membawa nomor KK, NIK dan buku nikah atau akta cerai atau akta kematian bila dibutuhkan. Nanti akan kami pandu,” terang Eko. Disamping itu perkantoran atau perkumpulan masyarakat yang membutuhkan panduan, dapat mengundang petugas BPS.


Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.