![]() |
Fhoto Ilustrasi Mikol. |
Menurut info, mikol yang diduga illegal tanpa cukai disimpan dalam gudang tersebut, diperjualbelikan ke tempat-tempat hiburan di Kota Batam.
Rajia tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna. Ia mengatakan,
bahwa unit penindakan melaksanakan razia di seputaran gudang tersebut.
“Betul, unit penindakan BC razia mikol. Dan masih tahap mengumpulkan informasi dan penyelidikan,” ujar Sumarna singkat dihubungi melalui sambungan selularnya kepada awak media.
Alfred
Posting Komentar