Laporan Erlina Bergulir ke Pusat, Ombudsman RI Beri Waktu 14 Hari Kepada OJK RI

Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina saat Melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara laporan mantan Direktur Utama, Erlina ke Ombudsman Perwakilan Kepri, kini bergulir ke Ombudsman RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Pusat. Hal itu diketahui berdasarkan surat tembusan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) ke pelapor Erlina, dengan Nomor surat tembusan B/141 LM.23 K3/1/2020, tertanggal 21 Januari 2020, ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H, LLM, Ph.D.

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana (Erlina), Manuel P Tampubolon mengatakan, bergulirnya laporan klienya ke OJK RI Pusat berdasarkan tembusan surat Ombudsman Republik Indonesia kepadanya.

"Tembusan surat Ombudsman RI sampai ke kami tanggal 24 Januari 2020," kata Manuel P Tampubolon, Senin (27/1-2020) di Kantornya.

Kemudian dalam surat tembusan Ombudsman RI, kata Manuel P Tampubolon, bahwa adanya laporan Erlina mengenai dugaan penundaan berlarut oleh OJK Kepri terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT BPR Agra Dhana. Dimana Erlina dipaksa oleh jajaran Direksi untuk mangembalikan dana yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp. 929.853 879, hingga jajaran dan Direksi BPR Agra Dhana mengancam melaporkan ke Polisi.

"Menindaklanjuti laporan klien saya. Ombudsman Perwakilan Kepri telah meminta keterangan atau klarifikasi OJK Kepri pada hari Rabu, 4 Desember 2019. Menurut pihak OJK Kepri, mereka telah melakukan tindak lanjut, dengan mengirimkan nota Dinas kepada Kepala Derpartemen Hukum OJK RI dengan Nomor ND-263/JO.0502/2018, tertanggal 13 juli 2018," ujar Manuel P Tampubolon.

Selanjutnya, terang Manuel P Tampubolon, pada tanggal 1 Agustus 2018, OJK Kepri mendapat balasan dari Departemen Hukum OJK RI melalui surat nomor ND-754/MS 513/2018 perihal tanggapan permintaan pendapat hukum dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Kepri, yang pada intinya disampaikan bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak menyampaikan informasi atau laporan kepada OJK terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Satuan Kerja yang berwenang melakukan tindak lanjut atas informasi atau laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan adalah Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Selanjutnya, terkait dengan surat nomor ND-754/MS.513/2018, OJK Kepri kembali mengirimkan surat nomor: ND-308/KO.0502/2018 kepada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2018. Namun hingga saat dilakukan permintaan penjelasan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, OJK Kepri belum mendapatkan tanggapan surat tersebut.

Karena itu, kata Manuel P Tampubolon,
dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik dan berkepastian hukum, Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan kepada kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

"Ini pertanyaan Ombudsman RI Kepada kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK," ujar Manuel P Tampubolon.

1. Bagalmana prosedur penyelesaian laporan yang dilakukan oleh OJK dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)?

2. Bagaimana hasil tindaklanjut penyelesaian pengaduan Sdr Erlina yang ditangani oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otaritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengenai dugaan penundaan berlarut terkait perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT BPR Agra Dhana.

3. Apa kendala OJK dalam menindaklanjuti laporan Sdr. Erlina.

4. Apakah OJK telah menyampaikan kepada Sdr. Erlina terkait pengaduan yeng telah disampaikan sebagaimana angka 2 (dua) di atas.

Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) b da Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mengharapkan OJK RI dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut.

"Ombudsman RI memberikan waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat permintaan klanfikasi ini. Dan kami mengucapkan apresiasi terhadap Ombusdman Kepri. Bahwa surat laporan kami sudah bergulir ke pusat Ombusdman RI dan OJK RI," tutup Manuel P Tampubolon.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.