Buang Puntung Rokok Sembarangan, Hutan Terbakar, Terdakwa Ilbi Rinaldi Terancam Penjara 10 Tahun

Terdakwa Ilbi Rinaldi. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Ilbi Rinaldi jadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal itu Gara-gara membuang puntung rokok dengan sembarangan, Selasa (29/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti mengatakan, bahwa terdakwa Ilbi Rinaldi di seret ke Pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, akibat puntung rokok miliknya.

"Kebakaran hutan yang terjadi  di Belakang Komplek Kesehatan Tanjungpinggir bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan," Kata Frihesti dalam dakwaanya.

Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tutur Frihesti, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang kearah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.

Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.

“Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0.88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang luder terbakar,” kata Frihesti

Lanjut Frihesti,  lokasi di belakangan komplek kesehatan itu merupakan kawasan hutan lindung dangas seluas 2,69 Ha. Sementara seorang saksi dari Pemadam Kebakaran, Heri Cahyono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, mendengar ada kebakaran hutan, pihaknya langsung ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

"Saat tiba dilokasi sudah ada polisi," katanya.

Terkait siapa yang membakar lahan itu, Heri mengaku mengetahuinya dari penyidik polisi. Sementara, hutan tersebut merupakan kawasan APL (area peruntukan lain), Bukan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.



Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.