Bawaslu Keluarkan Surat Sakti Memperkuat Legalitas Kabupaten dan Kota

Fhoto:Ist
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia akan membuat surat mandat untuk memperkuat legalitas Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan Senin (28/10), mengatakan, surat "sakti" itu diterbitkan Bawaslu seandainya MK belum memutuskan peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Ada Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota ajukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sekarang," ucapnya dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Salah satu pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait nama lembaga pengawas pemilu kabupaten dan kota. Pada UU Pilkada ditegaskan Panwaslu kabupaten dan kota yang bersifat ad hoc, sedangkan pada UU Pemilu menjadi Bawaslu kabupaten dan kota dengan masa tugas komisioner selama lima tahun.

Menurut dia, perbedaan ketentuan itu yang membuat Bawaslu kabupaten dan kota sedikit ragu dalam melaksanakan tahapan pilkada, terutama yang berhubungan dengan anggaran daerah yang dipergunakan.

"Setelah ada surat mandat dari Bawaslu RI agar melaksanakan pilkada sesuai tugas dan fungsi, kami sudah tidak ragu lagi," ucapnya.

Febri mengemukakan anggaran untuk pengawasan pilkada yang berasal dari APBD Bintan sebesar Rp6,7 miliar. Dana hibah dari Pemkab Bintan itu sudah disepakati dan ditandatangi Pemkab Bintan dan Bawaslu Bintan.

Anggaran itu seharusnya sudah dapat dicairkan 14 hari setelah nota kesepakatan dana hibah daerah ditandatangani, namun Bawaslu Bintan belum menyelesaikan administrasi untui pencairan.

"Rekening bank yang digunakan untuk menyimpan dana hibah itu adalah BRI," katanya.


Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.