DPRD Kota Batam Akan Panggil Paksa Pengusaha Tempat Hiburan

RDP Komisi II DPRD Kota Batam dengan Dinas BPM PTSP Kota Batam dan Pengusaha Tempat Hiburan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam tentang peningkatan Pendaparan Asli Daerah (PAD) dari sektor tempat hiburan, kembali berlanjut. Dalam RDP, yang dipimpin Mesrawati Tampubolon menyampaikan, bahwa Komisi II DPRD Kota Batam telah mengundang pengusaha tempat hiburan, untuk memberikan keterangan terkait pajak usaha hiburan, namun para pengusaha banyak yang mangkir.

"Sudah tiga kali kami mengundang pengusaha tempat hiburan. Namun banyak juga yang tidak hadir," kata Mesrawati Tampubolon, Selasa (9/7-2019).

Menurutnya pengusaha yang tidak hadir,  tidak menghargai DPRD kota Batam. Kedepan Komisi II akan layangkan surat peringatan kepada pengusaha yang tidak menghadiri RDP.

"Dan kami akan panggilan paksa melalui Polresta Barelang," ungkapnya.

Kemudian, kata Mesrawati Tampubolon, jenis usaha hiburan yang dikeluarkan PTSP Kota Batam, itu ada menyalahi aturan. Karena jenis usaha berbeda dengan kegiatan didalamnya.

"Misalnya ada jenis karaoke namun ada kegiatan lain yang tidak terdaftar bayar pajak yang seharusnya bayar pajak. Jangan pengusaha hanya mencari untungnya saja tapi tidak bayar pajak," terang Mesrawati

Lanju Mesrawati, RDP ini, intinya Komisi II hanya berupaya bagaimana meningkatan PAD Kota Batam dan DPRD Kota Batam, tidak mau Batam defisit.

Untuk itu, dirinya berharap PTSP bisa lebih menjelaskan dan mengklarifikasi izin yang sudah diterbitkannya.

Pantauan di dalam ruangan RDP Komisi II DPRD Kota Batam, tampak pengusaha yang hadir tidak banyak yang hadir. Dan hanya beberapa orang saja yang hadir sesuai dengan undangan.


Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.