Serahkan Memori Banding, Hendri: Istri Saya tidak Bersalah

Hendri Suami Terdakwa Erlina saat diwawancarai di PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hendri suami terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal itu untuk menyerahkan memori banding, Selasa (11/12-2018).

"Memori banding terdakwa Erlina saya serahkan hari ini. Dimana terdakwa langsung menyatakan banding, setelah majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," ujar Manuel P Tampubolon.

Manuel menyampaikan, bahwa dia belum mempercayai klienya bersalah, sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. "Sampai saat ini saya dan keluarga terdakwa tidak percaya, Erlina bersalah. Makanya kami banding," tutur Manuel usai menyerahkan memori banding ke Panitera.

"Mudah-mudahan Panitera secepatnya mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," sambung Manuel.

Ditambahkan Hendri, dia berkeyakinan bahwa istrinya tidak bersalah, sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa Erlina menggunakan pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentan Perbankan, dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dan divonis oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, yang katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 374 penggelapan dalam jabatan.

Padahal, lanjut Hendri, selama fakta persidangan yang dia ikuti, mulai pemeriksaan saksi-saksi, tak satu pun saksi menyatakan istrinya bersalah. Bahkan barang bukti tidak pernah dibuktikan dipersidangan. Anehnya lagi, saksi pelapor tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.

"Jadi ada yang tak beres dalam penegakan keadilan dalam perkara istri saya ini. Makanya kami banding," kata Hendri didampingi Manuel P Tampubolon.

Terkait vonis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kata Hendri, jangankan 2 tahun, 1 detik pun kami tetap banding. "Saya yakin istri saya tidak bersalah," tutur Hendri.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.