Status Tahanan Baru, PH Terdakwa Erlina Apresiasi Kalapas Perempuan

Surat Pengantar Penetapan Penahanan Perpanjangan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, kasus perkera penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto (Direktur Marketing) dengan kerugian bunga Rp 4 juta, harusnya "bebas demi hukum", pada Rabu, 14 November 2018, sesuai surat perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018.

Kalapas Perempuan Klas II B Kota Batam, menyatakan, terdakwa Erlina bebas demi hukum, sesuai dengan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian pihak Lapas perempuan mengantarkan terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun hal itu pun pupus. Dimana Hakim PN Batam, Mangapul Manalu tetap menahan terdakwa dan mengembalikan terdakwa Erlina ke Lapas perempuan.

Walaupun begitu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Perempuan Klas II B, Kota Batam. Menurutnya, status tahanan terdakwa Erlina menjadi tahanan baru di Lapas Perempuan, sejak kemarin, setelah Majelis Hakim PN Batam mengembalikan terdakwa ke Lapas.

"Saya apresiasi status penetapan Kalapas Perempuan, karena terdakwa dinyatakan bebas demi hukum. Sekarang, klien saya ditempatkan di Karantina Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam," ujar Manuel P Tampubolon di Hotel Sekitaran Batam Center, Jumat (16/11-2018).

Alasanya menyampaikan apresiasi, lanjut Manuel, Kalapas Perempuan tetap mempertahankan suratnya, surat bebas demi hukum, dan itu digunakan hingga sampai sekarang. "Surat pengantar perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari. Berdasarkan itulah Kalapas menyatakan terdakwa Erlina bebas demi hukum," ujar Manuel.

Selain itu, sambung Hendry, tadi ketika ia membesuk istrinya (Terdakwa Erlina), sesuai prosedur, menjenguk tahanan di Lapas, harus di fhoto, menyerahkan KTP, barang bawaan di cek, setwlah itu, petugas Lapas memanggil nama tahanan yang dibesuk.

Petugas Lapas tadi memanggil tahanan terdakwa Erlina, namun Erlina tak kunjung tiba. Kemudian ia dikasih tau petugas Lapas, bahwa tahanan terdakwa Erlina tidak bisa di besuk. Namun ketika ia tanya petugas Lapas, petugas lapas menjawab, bahwa Erlina sekarang ini menjadi tahanan baru, dan sekarang ditahan dikarantina Lapas Perempuan klas II B Batam.

"Petugas bilang tidak bisa besuk Erlina selama satu minggu, karena tahanan Erlina sekarang menjadi tahanan baru. Dan itu ditetapkan dari hari kamis malam (15/11-2018). Kalau keluarga nanti membesuk Erlina, minggu depan aja baru bisa," ujar  Hendry menirukan ucapan petugas Lapas.

Terkait surat pengantar yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 November 2018 dan ditandatangani oleh Plt Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panitera Muda Perdata, I.A.N. Ratnayani, PH terdakwa Erlina mempertanyakan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina.

"Sampai sejauh mana surat pengantar penetapan perpanjangan tahanan terdakwa Erlina. Sementara surat pengantar perbaikan penetapan pertama dan kedua yang kami terima, ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 November 2018 kami tarik kembali dan tidak berlaku lagi," tanya Manuel P Tampubolon.

"Itulah yang menjadi persoalan, sampai sejauh mana Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bisa menyatakan dan mencabut surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina pertama yang dikeluarkan oleh ketua PT Pekanbaru," tegas Manuel mempertanyakanya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.