Dakwaan Jaksa, Terdakwa Rusna Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Terdakwa TPPO Jalani Sidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11-2018).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan mengatakan, terdakwa ikut serta menyuruh melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap Anak yakni saksi Mardyana Sonlay (16).

Bahwa bermula sekitar bulan Februari 2016 terdakwa Rusna alias J Rusna sebagai Direktur PT. Tugas Mulia yang bergerak dibidang Penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga Non Formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga untuk bekerja di PT. Tugas Mulia.

San pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Paulus, "apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga nanti kasih tau ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi”.

Sekitar bulan itu juga pada saat saksi Paulus Baun pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), ia menelpon terdakwa yang mengatakan bahwa saksi Mardyana Sonlay (Korban) ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam. Selanjutnya sekitar 2 hari kemudian terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama korban dan Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam.

Sesampai di Batam, korban dan Paulus Baun langsung dijemput oleh Karyawan PT. Tugas Mulia yang bernama Nelson untuk dibawa ke PT. Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 No. 190 Kota Batam. Selanjutnya korban (Mardyana Sonlay) yang pada tanggal saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa selaku Direktur PT. Tugas Mulia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga di rumah Yuliana Fitri Wijaya dengan gaji Rp.1.800.000, setiap bulannya, dengan pemotongan Rp.150.000, untuk kesehatan dan Rp.150.000, untuk Administrasi PT. Tugas Mulia dan pada tahun kedua saksi korban akan menerima gaji sebesar Rp.1.600.000, dan untuk 4 bulan pertama saksi korban tidak ada menerima gaji karena untuk penggantian biaya perjalanan saksi korban yang telah dikeluarkan oleh PT. Tugas Mulia dari Nusa Tenggara Timur menuju ke Batam.

Selama saksi korban bekerja di rumah sdri. Yuliana Fitri Wijaya saksi korban pada mulanya merasa sangat keletihan karena harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga dan juga menjaga anak dari majikannya yang mana pekerjaan tersebut belum pernah saksi korban kerjakan sebelumnya sehingga membuat saksi korban sering keletihan dan juga selama bekerja di rumah majikannya tersebut saksi korban tidak pernah menerima gaji secara langsung dari majikannya.

"Yuliana Fitri Wijaya (Majikan) membayar gaji korban setiap bulannya dengan cara mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA dengan nomor rekening 061-241-0001 atas nama Rusna. Sejak korban bekerja tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 1 Januari 2018, telah mendapat gaji upah Rp.21.194.000, dan sampai sekarang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada korban," kata Samuel membacakan dakwaanya.

Sehingga perbuatan terdakwa didakwa, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan JPU tersebut pun dibantah oleh terdakwa Rusna. Katanya, ia tidak pernah mempekerjakan orang dibawah umur. "Tidak pernah saya pekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pembantu rumah tangga," kata Rusna yang didampingi PH nya Paringunan Simarmata dan Eddward Simatupang.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Langsung aja ke pemeriksaan pokok perkara," kata Edward Simatupang kepada Majelis Hakim Marta didampingi Hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.