Ria Siregar Usai Mendengarkan Putusanya |
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Roria Agustina Siregar, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael didampingi hakim Chandra dan Rozza, Senin (8/10-2018).
Kata Hakim Jasael, hukuman ini membuat saudara terdakwa supaya tidak lagi mengulanginya kembali, membuat sara. Jadi ini pelajaran, dan terdakwa sudah melakukan perdamaian, minta maaf tidak mengulanginya lagi.
Usai pembacaan amar putusan, terdakwa menyatakan terima. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan. Dimana putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa sebelum.
"Saya terima yang mulia. Dan tidak akan mengulanginya kembali," ujar terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara terdakwa, kata Jaksa Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.
Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.
Alfred
Posting Komentar