Muhammad Putra Usai Mendengarkan Tuntutanya |
Selasa (8/5-2018).
"Selain dituntut 13 tahun, terdakwa kurir sabu ni juga dikenakan denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Yan dihadapan Majelis Hakim Mangapul, Rozza dan Taufik.
Dalam fakta persidangan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, terdakwa Putra melakukan, menjadi kurir sabu berat 515 gram dan mendapatkan upah dari Adi (DPO) sebanyak 15 juta, dengan tujuan membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
Dan pada 28 Desember 2017, terdakwa bertemu dengan Adi untuk menerima dua paket sabu dan upah yang baru diberikan Rp 5 juta. Pertemuan itu dilakukan di depan Hotel Allium Jodoh.
Kemudian, besoknya, terdakwa menuju Bandara Hang Nadim dengan menyimpan dua paket sabu di dalam tapak sepatunya.
Dari pemeriksaan X-Ray, terdakwa sempat lolos. Padahal terdakwa sudah menunggu di ruang keberangkatan. Namun, petugas keamanan bandara berhasil mengamankanya, karena ada salah satu komplotan dari orang suruhan Adi yang tertangkap.
Atas pengembangan tersebut, terdakwa diamankan bersama tiga orang lainnya yang merupakan suruhan Adi. Dari terdakwa, ditemukan barang bukti dua paket sabu dalam tapak sepatu, dengan total berat 515 gram.
Usai mendengarkan tuntutanya, terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, dan itupun akan dibacakanya pada sidang berikutnya.
Alfred
Posting Komentar