Muhammad Putra Kurir sabu Dituntut 13 tahun

Muhammad Putra Usai Mendengarkan Tuntutanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Yan Elhas menuntut terdakwa Muhammad Putra Ananda di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaina yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Selasa (8/5-2018).

"Selain dituntut 13 tahun, terdakwa kurir sabu ni juga dikenakan denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Yan dihadapan Majelis Hakim Mangapul, Rozza dan Taufik.

Dalam fakta persidangan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, terdakwa Putra melakukan, menjadi kurir sabu berat 515 gram dan mendapatkan upah dari Adi (DPO) sebanyak 15 juta, dengan tujuan membawa barang haram tersebut ke Jakarta.

Dan pada 28 Desember 2017, terdakwa bertemu dengan Adi untuk menerima dua paket sabu dan upah yang baru diberikan Rp 5 juta. Pertemuan itu dilakukan di depan Hotel Allium Jodoh.
Kemudian, besoknya, terdakwa menuju Bandara Hang Nadim dengan menyimpan dua paket sabu di dalam tapak sepatunya.

Dari pemeriksaan X-Ray, terdakwa sempat lolos. Padahal terdakwa sudah menunggu di ruang keberangkatan. Namun, petugas keamanan bandara berhasil mengamankanya, karena ada salah satu komplotan dari orang suruhan Adi yang tertangkap.

Atas pengembangan tersebut, terdakwa diamankan bersama tiga orang lainnya yang merupakan suruhan Adi. Dari terdakwa, ditemukan barang bukti dua paket sabu dalam tapak sepatu, dengan total berat 515 gram.

Usai mendengarkan tuntutanya, terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, dan itupun akan dibacakanya pada sidang berikutnya.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.