Kurir Sabu 10.534 Kg Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Januar bin Abdullah Ali usai mendengarkan putusan dari Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir Narkoba shabu 10.534 Kg, terdakwa Januar bin Abdullah Ali, tangkapan BNN, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4-2018). Terhadap terdakwa, Majelis Hakim, Marta Napitupulu, menjatuhkan hukuman selama "Seumur Hidup".

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Januar bin Abdullah Ali, dengan hukuman penjara selama Seumur Hidup," baca Hakim Marta Napitupulu yang didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita.

Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap, yaitu menyatakan terima, pikir-pikir atau banding.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.  Sedangkan Jaksa pengganti, Nurhasaniati menyatakan pikir-pikir.

"Karena putusan ini berkekuatan hukum, maka terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk menyatakan sikap. Waktu diberikan selama tujuh hari," kata Hakim Marta.

Dalam pokok perkara terdakwa, pada hari senin, 17 juli 2017, terdakwa dihubungi oleh Abang (DPO) menjemput narkoba diparkiran pelabuhan Punggur. Kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motornya.

Setelah bertemu dengan Abang (DPO), terdakwa menerima sebuah tas jinjing bercorak gambar bendera Amerika yang berisi narkotika jenis Shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.534 gram, dan kemudian terdakwa menuju rumah kontrakan dan membuka tas tersebut yang berisi 10 bungkus kemasan plastik kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” lalu menyimpanya ke dalam masin cuci.

Terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Abang (DPO), menyatakan supaya barang sabu yang dibungkus dalam 10 bukusan itu, diracik lagi. Sehingga sabu tersebut menjadi 20 bungkus dengan berat perbungkus 100 gram. Namun, naas bagi terdakwa. Selang beberapa hari, pada tanggal 19 Juli 2017, terdakwa ditangkap BNN di rumah kontrakanya di Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Kel. Duriankang Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepri.

Narkoba yang sudah diracik terdakwa menjadi 20 bungkus plastik, rencananya akan diserahkan kepada seseorang, sesuai perintah Abang. Dan upah yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta yang ditransfer ke nomor rekeningnya.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.