Penggeledahan Rumah dan Kantor Komisaris PT. Lobindo dipertanyakan

Cak Ta'in Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86  
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Penggeledahan rumah pribadi komisaris PT. Lobindo, Li Hua oleh Jaksa dan polisi patut dipertanyakan. "Apakah penggeledahan itu sudah dapat ijin dari pengadilan Negeri Tanjungpinang? Atas dasar apa penggeledahan rumah pribadi itu dilakukan." tanya Cak Ta'in Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86, Rabu (13/12-2017).

Menurut Cak Ta'in, kedua aparat penegak dari dua lembaga itu diduga menyalahi prosedur. Selain itu, terangnya, atas dasar apa penggeledahan rumah pribadi terkait kasus Anton dilakukan, sementara dasar tindakan hukum yang digunakan jaksa adalah petikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah ditarik Panitera Mahkamah Agung karena ada kekeliruan amat putusan. 

"Jadi tindakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan dan kepolisian Tanjungpinang itu dapat dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan."  ujar Cak Ta'in. 

Rencananya, lanjut Cak Ta'in, pihaknya akan segera melaporkan tindakan penggeledahan itu ke Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Propram Polda Kepri, Propram Mabes Polri, juga ke Kompolnas. "Ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu," katanya. 

Bahkan Cak Ta'in menduga tindakan itu melupakan pesanan pihak tertentu dan dugaan ada gratifikasi. "Biar mereka melakukan klarifikasi di lembaga resmi karena kami tidak mau perang opini melalui media." tegas Cak Ta'in.

Sebelumnya aparat Kejaksaan dan Kepolisian juga mengunjungi rumah kediaman Anton di Batam. Bahkan istri Anton sudah memberikan keterangan di Kejaksaan bahwa Anton sedang sakit dan berobat ke luar negeri, serta berjanji akan langsung mengantarkan ke Kejaksaan kalau sudah sembuh dan kembali ke tanah air. "Itu pernyataan Kajati dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang loh..!" tegas Cak Ta'in. 

Jadi apa urgensi Jaksa dan polisi melakukan penggeledahan itu karena sebelumnya sudah ada keterangan. "Kami hanya menduga mereka mencoba melakukan teror psikologis, tapi tidak tepat kalau ke pihak yang tidak langsung dan tidak prosedural."  tutup Cak Ta'in.

Penggeledahan itu harus didampingi oleh orang yang punya rumah atau orang dalam rumah ketika memeriksa apapun dalam rumah itu, apalagi ini hanya orang yang dicari. "Menjadi pertanyaan, mereka menyentuh barang-barang dalam rumah itu tidak, misalnya laci atau lemari. Bagaimana kalau ada barang yg hilang...? Siapa yang berani menjamin mereka sudah memenuhi prosedural hukum...?  kata Cak Ta'in yang memang mengawal kasus ini mulai dari proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu.


(Red) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.