DPRD Akan Panggil Perusahaan Distributor Indomie yang Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Safari Ramadhan Anggota Komisi IV DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait PHK sepihak tanpa adanya pesangon yang dilakukan oleh PT. Pan Baruna PT. Startmara Pratama yang diduga mengangkangi UU Ketenagakerjan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam angkat bicara.

Melalui angota Komisi VI DPRD kota Batam Safari Ramadan mengaku sangat menyayangkan adanya hal seperti yang dilakukan pihak Perusahaan distributor produk indomie, pop mie dan produk lainnya yang melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

"Saya baru dengar itu. Kalau bisa perwakilan buruh buat laporan ke komisi IV," Kata Safari Ramadan melalui pesan WhatsAPP, Rabu (6/12-2017).

Selain masalah PHK, masih banyak lagi kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan pada karyawannya, salah satu contoh kontrak kerja yang diberikan berulang-ulang tanpa ada jedah waktu selama bertahun-tahun.

Kemudian jam kerja lembur yang tidak dibayarkan, perbedaan upah antara karyawan lama dan karyawan baru, serta pemberian upah pada karyawan tidak menyeluruh sesuai UMK yang telah ditentukan Pemko Batam.

Bahkan karyawan juga dipaksa jual barang-barang yang hampir kadaluarsa, bila tidak habis, maka karyawan dipaksa harus membeli dengan memotong gaji langsung, menanggapi hal itu Safari Ramadan menegaskan akan segera memangil pihak perusahaan.

"Jika itu benar.. ini adalah permasalahan yang serius yang harus diselesaikan dan nanti kita akan panggil RDP di komisi IV," tegasnya.

Diberitakan sebelumya, bahwa puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh sejahtera Indonesia (SBSI) melakukan aksi unjul rasa di depan kantor PT Pan Baruna dan PT Startmara Pratama dan menuntut agar pihak perusahaan tunduk terhadap UU Ketenagakerjaan, Senin (4/12/2017).

Dan pada Selasa (5/12/2017) buruh tersebut kembali melakukan aksi demo didepan kantor dinas Ketenagakerjaan Batam yang dianggap lamban dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi para buruh.


(Red/Jef)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.