2 Kg Sabu Digagalkan BC Batam di Bandara Hang Nadim

Murdani Pembawa Sabu 2.036 gram
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Murdani (33) Warga Negara Indonesia asal Aceh pembawa sabu berat 2.036 gram kembali digagalkan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam, (14/12-2017).

Penumpang diamankan berdasarkan deteksi awal atas tampilan xray dan profiling penumpang. Modus operandi False Compartment pada Tas Ranselnya, Moda tansportasi : QG 841 08.35 / BTH-CGK (Transit), QG 870 12.35 / CGK-BDJ.

Selanjutnya Sdr. Murdani diperiksa di hanggar Bea Cukai dan pada tas ranselnya didapati suatu kemasan yang janggal disembunyikan atau false compartment. 

Setelah dibuka ternyata benda yg mencurigakan tersebut berupa kristal bening terbungkus lakban dan setelah dilakukan narcotest kedapatan  methaphetamibe seberat 2.036 gram.

Kemudian penumpang tersebut segera diamankan di Kantor Bea Cukai di Batu Ampar utk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau.


(Red/Humas BC Batam) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.