Kho Se Wang Bos Penambang Pasir |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kho Se Wang alias Awang terdakwa penambang pasir ilegal, di belakang Puskesmas Kampung Jabi Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, Kota Batam divonis Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda 1Miliar, subsuder 1 bulan, Senin (27/11-2017).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Roza Elafrina didampingi Jasael dan M. Chandra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan subsidair pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Roza Elafrina yang membacakan amar putusanya mengatakan, Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa dalam amar tuntutanya mengatakan barang bukti mobil lori, mesin dompeng disita untuk negara. Justru Majelis Hakim mengembalikan barang bukti satu unit mobil lori milik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti pasir ke tempat asalnya di Kec. Nongsa.
"Mengembalikan satu unit Mobil Lori milik terdakwa, yang dilakukan dalam tindak pidana," baca Roza.
Usai amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyampaikan terhadap terdakwa. "Terhadap putusan tersebut, apakah terdakwa menyatakan terima, pikir-pikir atau banding," ucap Hakim Roza pada terdakwa.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Awang sambil menundukkan kepalanya.
Jaksa Susanto Martua mengatakan, terdakwa Awang sebelumnya dituntut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun denda 1 Miliar dan subsuder 6 bulan kurungan penjara.
"Barang bukti terdakwa, satu unit mobil lori dan mesin dompeng disita untuk negara. Dan mobil lori tersebut ada di Polda Kepri," ujar Martua usai sidang.
(Red)
Posting Komentar