BP Batam dan Kemenhub RI Tandatangani SKB Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, Kemenhub dan Kementerian PAN dan RB
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan pada Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian PAN dan RB RI, Jakarta pada Rabu. (14/11)

Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pengembangan daerah industri Pulau Batam dan upaya meningkatkan pertumbuhan investasi dan ekonomi, BP Batam selaku pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam menyadari keberadaan pelabuhan menjadi sarana utama dalam menunjang aktivitas kegiatan pembangunan Batam di sektor industri.

Dengan letak yang strategis serta berada di jalur pelayaran internasional yang padat menjadikan Batam sebagai lokasi yang sangat tepat untuk mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan fasilitas infrastuktur pelabuhan dengan standard internasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimana didalam pasal 88 disebutkan bahwa dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

Dengan dikelolanya pelabuhan oleh BP Batam tentunya pengembangan disektor industri dalam menunjang pertumbuhan investasi dan ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan hal tersebut tentunya terhubung dengan rantai belakang (backward lingkeges) dimana pertumbuhan industri akan saling berkaitan, tumbuh dan berkembang di Pulau Batam.

Kegiatan ini difasilitasi dan didukung penuh oleh Kementerian PAN dan RB RI dimana keputusan bersama ini meliputi: Fungsi Penyelenggara Pelabuhan di Pelabuhan KPBPB Batam; Kelembagaan Penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam; Pertukaran Data dan Infromasi, serta  Penyediaan Lahan Perkantoran.

Pembagian tugas dalam fungsi penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan KPBPB Batam yang dilaksanakan BP Batam meliputi: menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan; menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk pelabuhan, dan jaringan jalan; menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer); menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Khusus Batam; menjamin kelancaran arus barang; melakukan kontrak kerjasama dengan pemegang izin usaha BUP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerjasama operasi/kerjasama manajemen.

Adapun beberapa jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh BP Batam meliputi: jasa labuh kapal; jasa pemanduan dan jasa penundaan di pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan; jasa tambat; jasa barang; jasa penggunaan sarana dan prasarana; jasa kepelabuhanan lainnya; dan kerja sama operasi/sewa pemanfaatan komersial perairan dan daratan area kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Lukita Dinarsyah Tuwo Kepala BP Batam mengatakan dalam sambutannya bahwa “Dengan dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama ini akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan tata kelola di pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diharapkan akan berdampak positif bagi pertumbuhan  industri, investasi dan ekonomi di Pulau Batam.”  

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi yang sangat mendukung penuh  kegiatan penandatanganan surat keputusan bersama ini, "Kegiatan ini sangat penting bagi kita sebagai regulator dan singkronisasi ini harus berjalan dengan baik mengingat potensi yang sangat luar biasa yang dimiliki oleh Batam."

Surat Keputusan Bersama ini di tandatangani oleh Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi serta di hadiri oleh Menteri PAN dan RB RI, Asman Abnur dan para pejabat Eselon 1 dari Kementerian PAN dan  RB, Kementerian Perhubungan dan BP Batam.


Humas BP Batam
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.