Miliki 359 Butir Pil Ekstasi dan 109 gram Sabu, Kedua Terdakwa Dituntut 17 tahun Kurungan Penjara

Ridwan Sitanggang dan Dedi Ariadi Dituntut 17 tahun Kurungan Penjara
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua terdakwa pebisnis Narkotika jenis ekstasi dan sabu yakni Ridwan sitanggang Als Ridwan Als Tanggang dan Dedi Ariadi Als Dedi Als Che Bin Muhammad Nur Rasul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun, Senin (11/9-2017).

JPU Martua mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakaan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual – beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gologan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain dituntut 17 tahun, kedua terdakwa dikenakan denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara," baca Jaksa Martua dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Taufik dan Yona Lamerosa.

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa, kedua terdakwa dipersilahkan Hakim untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya. "Kami merasa bersalah yang mulia, telah melakukan tindak pidana Narkotika. Mohon keringanan hukuman, karna kami mempunyai tanggung jawab, tulang punggung keluarga," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan persidangan pada minggu depan, dengan agenda sidang, mendengarkan putusan yang dijatuhkan Hakim. 

Kata Jaksa Susanto Martua, selama fakta-fakta persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dan pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa telah mengakuinya, memiliki narkoba. Dimana saat terdakwa Ridwan Sitanggang ditangkap anggota Satnarkoba Polda Kepri didepan swalayan Giant Exxpres Bengkong Indah. 

"Kemudian Ridwan Sitanggang (terdakwa) menelpon terdakwa Dedi Ariadi untuk datang dan membawa bukusan hitam yang berisikan narkoba. Dan kterdakwa Ridwan juga mengatakan, bahwa narkotika yang dimilikinya masih ada disimpanya didalam kamar 501 hotel Orchid Two," kata Martua.

"Jumlah barang Narkotika dari kedua terdakwa, pil ekstasi jumlahnya 359 butir, dan sabu 109 gram," ujar Martua kembali.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.