Terdakwa Tarmizi (Baju Kuning) Jalani Sidang |
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan yang dibacakanya mengatakan, bahwa kejadian perkara berawal saat peminjaman uang yang dilakukan korban kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta. Kemudian uang yang dipinjam korban, dijanjikankanya, akan dikembalikan dalam waktu dua jam kemudian, namun tidak ditepati.
"Beberapa kali perjanjian dibuat, uang tersebut tak kunjung lengkap dikembalikan korban kepada terdakwa. Sehingga terdakwa menyuruh orang kepercayaanya dan memerintahkan orangnya untuk menjemput korban kepada terdakwa," kata Jaksa Yogi.
Usai dakwaan dibacakan Jaksa, dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi korban Hendriawan menerengkan, ia dijemput paksa oleh Andi (DPO) suruhan Midi dari rumah, lalu dibawa ke rumah Midi. "Setelah sampai disana, saya diborgol dan dipukuli," terang saksi korban.
Saksi korban juga menceritakan, ketika ia dijemput dari rumahnya, ia sudah membawa uang Rp 5 juta. Dan uang tersebut diberikan langsung sama Midi. Dan uang yang seharusnya dikembalikan terus bertambah nilainya. "Uang yang seharusnya saya bayarkan Rp 20 juta lagi, tapi dia meminta agar saya mengganti Rp 25 juta. Kalau tidak saya disiksa lebih parah lagi," ungkap Hendriawan yang juga menjadi terdakwa kasus narkotika.
Karena diancaman terdakwa, terang korban, ia pun menghubungi istrinya agar diantarkan uang sebesar permintaan terdakwa, dan istrinya pun menyanggupi. Tapi istri sudah melaporkan terlebih dulu ke polisi, barulah uang tersebut diantarkan. "Saya sudah dibawa ke semak-semak Simpang Dam dan diborgol oleh Andi dan Iwan (DPO) disalah satu pohon. Tak lama kemudian, polisi datang, Iwan dan Andi berhasil melarikan diri. Terdakwa juga dibilang orang adalah gembong bandar narkoba,"ujarnya.
Setelah trus didesak Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra, tentang permasalahan sebenarnya. "Permasalahan sebenarnya uang narkoba, bukan pinjam uang Rp 50 juta,"kata saksi korban.
Saksi korban juga menyampaikan, atas kejadian tersebut, kedua belah pihak sudah melakukan perdamain yang disaksikan RT. Dan sudah dibayar oleh Tarmizi uang sebesar Rp 63 juta. "Uang perdamaian yang kami sepakati dalam surat perjanjian Rp 100 juta,"katanya.
Dua saksi penangkap dari kepolisian juga membenarkan keterangan saksi korban. "Kami datang atas laporan istri korban dan langsung ke TKP untuk memastikan. Ditemukan korban dalam keadaan terikat dan luka-luka serta lebam," jelas saksi penangkap.
Menanggapi keterangan saksi korban, terdakwa Tarmizi menyatakan, keterangan saksi korban sebagian benar. Yang salah hanya uang perdamaian itu aja. Dimana uang yang sudah diserahkan pada keluarga korban sudah Rp 78 juta, bukan 63 juta. Korban tidak tau, karena korban sudah didalam, yang tau keluarganya korban. Dan masalah permasalahan, masalah utang uang narkoba, bukan utang uang pinjaman Rp 50 juta juga dibenarkan oleh terdakwa.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar