Korban Hendriawan Tidak Dapat Dibebaskan Bila Utang Tak Dibayar

Tarmizi Usai (Baju Orenge) Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdakwa Tarmizi alias Midi kembali mendengarkan keterangan saksi di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/7-2017).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yogi Nugraha menghadirkan saksi Sugeng, adek Ratna istri keluarga korban Hendriawan. Saksi menerangkan dipersidangan mengatakan, taunya masalah ini (Penyekapan Korban) setelah Ratna (Istri korban) menelponya. Dengan mengatakan, bahwa suaminya di sekap anggota Tarmizi di Simpang Dam karna masalah uang utang piutang sebanyak rp 50 juta.

"Kata Ratna melalui hp nya, suaminya (Hendriawan) disekap di Simpang Dam, dan harus membayarnya. Uang kami berikan pada Ratna Rp 5 juta tapi disuruh harus membawa uang Rp 20 juta. Kemudian saya dan keluarga korban Hendriawan (Naing) kembali mencari uang Rp 20 juta, supaya korban dapat dibebaskan,"terang saksi.

Setelah mendapat uang, lanjutnya, istri korban (Ratna) diarahkan anggota Tarmizi untuk mengantar uang ke Kepri Mall, kemudian diarahkan lagi ke Pos Polisi Simpang Dam, dan disuruh langi ke arah simpang Dam. "Komunikasi saat itu, saya. Saya yang megang hp istri korban. Dan saya disuruh Tarmizi datang sendiri, yang jumpa anggota Tarmizi, lalu kami keliling rusun Muka Kuning, disana ketemu juga anggota Tarmizi lainya,"ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, ia disuruh anggota Tarmizi yang jumpa di rusun Muka Kuning itu menunggu Tarmizi, setelah itu beberapa menit kemudian anggotanya menyuruh supaya uang Rp 20 juta diserahkan. "Anggotanya bilang, Bos tidak bisa jumpa dengan saudara. Tapi Hendriawan tidak bisa keluar hari ini, karna uangnya kurang. Uang udah kuserahkan ke anggota Tarmizi sebanyak 20 juta ditambah Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 25 juta diserahkan ke anggotanya,"katanya. 

Korban (Hendriawan) bisa keluar dari penyekapan, karna besoknya, hari selasa, istri korban melaporkan ke Polisi. "Setelah itu barulah bisa keluar korban. Korban saya lihat ada bengkak di wajahnya. Intinya korban selama dua hari tidak bisa keluar dari rumah Tarmizi tempat korban disekap,"ujarnya. 

Saksi juga mengatakan tidak mengetahui masalahnya masalah utang. Dan surat perjanjian perdamaian antara korban dan terdakwa pun tidak tau juga. "Tidak tau masalahnya utang piutang. Bahkan sampai surat perjanjian perdamaian antara tarmizi dengan korban Hedriawan tidak tau,"katanya. 

Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial yang didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik. Terdakwa membantahnya. "Saya tidak pernah lihat saksi dan tidak pernah ngomong sama saksi. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota. Tapi dibilang anggota pada saya, bahwa ada keluarga korban mengantar uang. Dan uang itu saya terima," kata terdakwa Tarmizi.


(Liza) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.