Jual Sabu 1,1 gram, Tiga Terdakwa Divonis Hakim Tujuh Tahun

Tiga Terdakwa digadang Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga terdakwa perantara jual beli narkoba jenis sabu berat 1,1 gram yakni Ardi Nasution, Rezatul Akram dan Awis Qardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam masing-masing selama 7 tahun penjara, Senin (10/7-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

"Terbukti Menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu berat 1,1 gram. Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda 1 M, subsuder 6 bulan,"kata Hakim Mangapul yang didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara, denda 1M, Subsuder 6 bulan penjara, karena terbukti secarah sah melakukan tindak pidana penjualan narkoba. 

Mendengarkan hasil putusan Hakim, ketiga terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia,"ujar ketiga terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menyatakan pikir-pikir.

Fakta selama persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap Polda Kepri dan ketiga terdakwa, Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017, dimana terdakwa Ardi Nasution sedang duduk sambil ngopi di warung samping rumahnya, Kemudian Rezatul Ikram datang (Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dipanggilnya untuk menemaninya mengajak keluar yang mengatakan ”Ayo temanin sebentar keluar” namun Rezatul Ikram (Terrdakwa) dengan menjawab iya. 

Kemudian mereka (Ardi dan Rezatul) berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantar sabu kepada pembeli sabu sebelumnya di SDN 06 Sagulung, sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa Awis Qardi (Penuntutan secara terpisah), dan ditemukan sabu saat melakukan transaksi seberat 1,1 gram.

(Liza) 

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.