Bandar Sabu 1 Kg Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Ke Empat Terdakwa Kasus Narkotika Dengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Empat terdakwa bandar dan pengedar sabu dengan total berat 1003 gram yakni, Imus alias Mus, Zulkarnaen Lubis alias Anen, Kaharudin dan Sasmita, divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 10 tahun hukuman penjara, Rabu (17/5-2017).

Pada persidangan, yang membacakan amar putusan ke empat terdakwa, Agus Rusianto (Wakil Ketua PN Batam-red) yang memimpin sidang, mengatakan, perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Agus yang didampingi Redite dan Yona Lamerosa.

Hasil putusan yang sudah dibacakan, ke empat terdakwa ia berikan kesempatan dengan menyatakan pikir-pikir, banding atau terima. "Kami terima yang mulia,"ujar ke empat terdakwa secara bergiliran. Hal serupa disampaikan oleh JPU Romano.

Putusan yang dijatuhkan Hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romano, dengan menuntut ke empat terdakwa 13 tahun penjara.

Selama fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa. Berawal dari informasi yang diterima kepolisian, bahwa ada pengedar sabu (Mus-red). Kemudian Polisi menyamar dengan memesan satu kilogram sabu kepada Mus. Keduanya pun berjanji akan melakukan transaksi di kamar 325 Hotel Citic, Nagoya.

Mus pun meminta Anen untuk mengambil sabu ke Kaharudin. Sementara Kaharudin mendapatkan sabu dari Sasmita (Pak RT-red). Setelah sabu ditangan Anen, ia mengantarkan sabu tersebut ke kamar 325 sesuai arahan Mus. Saat itu juga polisi mengamankan Anen lebih dulu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1003 gram. Selanjutnya, tiga terdakwa lainnya ikut diringkus di tempat yang berbeda-beda.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.