PH Ketiga Terdakwa Kasus TPPU dan Narkotika Selamatkan Barang Bukti


PH Ketiga Terdakwa Kasus TPPU Serahkan Dokumen

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sebelum tuntutan ketiga terdakwa yakni Ruslan, Thjoe Hoek alias Edi dan Andias dalam perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika PT. Jaya Valasindo (JVS), dibacakan oleh JPU Rumondang, Penasehat Hukum (PH) nya Bintoro menyampaikan dokumen barang bukti milik oleh ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endi Nurindra Putra didampingi hakim aggota Renni Pitua.

“Berkas surat-surat yang disampaikan PH ketiga terdakwa, merupakan dokumen barang bukti kepemilikan yang sah ketiga terdakwa. Jadi, kalau JPU mau melihatnya nanti, silahkan saja langsung ke Panitera,”kata Hakim Endi pada JPU Arie, Rabu (12/4-2017).

Penyerahann dokumen barang bukti udah selesai, kata dia, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 19/4-2017, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa.

Bintoro mengatakan, berkas dokumen, berupa surat barang bukti milik ketiga terdakwa yang disampaikan tadi, merupakan barang bukti yang sah, yang sebelumnya sudah ada.

“Yang diserahkan tadi dokumen berupa surat barang bukti yang disita, uang dan perhiasan. Uang tunai itu dipinjam dari Bank Mandiri sebesar 2 M. Dan itu sudah dimiliki oleh ketiga terdakwa tahun 2013,”ujar Bintoro.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.