PH Ketiga Terdakwa Kasus TPPU Serahkan Dokumen |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sebelum tuntutan ketiga terdakwa
yakni Ruslan, Thjoe Hoek alias Edi dan Andias dalam perkara kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika PT. Jaya Valasindo (JVS), dibacakan oleh
JPU Rumondang, Penasehat Hukum (PH) nya Bintoro menyampaikan dokumen barang bukti milik
oleh ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endi Nurindra
Putra didampingi hakim aggota Renni Pitua.
“Berkas surat-surat yang disampaikan PH ketiga terdakwa,
merupakan dokumen barang bukti kepemilikan yang sah ketiga terdakwa. Jadi,
kalau JPU mau melihatnya nanti, silahkan saja langsung ke Panitera,”kata Hakim
Endi pada JPU Arie, Rabu (12/4-2017).
Penyerahann dokumen barang bukti udah selesai, kata dia,
maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal
19/4-2017, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa.
Bintoro mengatakan, berkas dokumen, berupa surat barang
bukti milik ketiga terdakwa yang disampaikan tadi, merupakan barang bukti yang
sah, yang sebelumnya sudah ada.
“Yang diserahkan tadi dokumen berupa surat barang bukti yang
disita, uang dan perhiasan. Uang tunai itu dipinjam dari Bank Mandiri sebesar 2
M. Dan itu sudah dimiliki oleh ketiga terdakwa tahun 2013,”ujar Bintoro.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar