Kasus Perkara TPPO, Ke Tujuh Terdakwa divonis 9 dan 5 Tahun Kurungan Penjara


Tujuh Terdakwa Divonis Berbeda-Beda

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tujuh terdakwa kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar Efendi bin Mohd Amin, Ahmad Sulehat alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berbedaI-beda, Kamis (20/4-2017).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Redite Ika Septina mengatakan, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap ketujuh terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rofinus Arifin, Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar Efendi bin Mohd Amin selama 9 tahun penjara, dan terhadap terdakwa  Ahmad Sulehat alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi dijatuhkan hukuman penjara selama 5 Tahun penjara,”baca Hakim Mangapul Manalu. “Selain itu, ketujuh terdakwa dikenakan denda sebesar 300 juta dan subsuder 6 bulan kurungan penjara,”ujar Hakim.

Selama persidangan, pemeriksaan ketujuh terdakwa, mengatakan bahwa kegiatan masing-masing untuk bekerja, sudah diatur oleh pemilik (Big Boss) Message Asmara 22 yaitu Moh Yahya dan Bachtiar sedangkan yang mengatur mengendalikan Arifin (WN Malaysia). Dan di Message tersebut sudah stanbay 5 orang karyawan yang siap booking, serta bisa diboking ke luar oleh para tamunya.

Dan menurut saksi Rahma yang bekerja sebagai penjaga coustamer mengatakan, bila ada tamu akan membooking dan mengajak short time para cewek-cewek yang bekerja di Massege Asmara 22, maka untuk short time tarifnya Rp 400 hingga 500 ribu, sedangkan kalau di booking Rp 1,2 juta.

Karena itu, persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak menuntut ketujuh terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan terhadap ketujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal senada juga disampaikan oleh JPU Samsul Sitinjak.

“Kami pikir-pikir yang mulia” ujar ketujuh terdakwa yang didampingi PH nya.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.