Tujuh Terdakwa Divonis Berbeda-Beda |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tujuh terdakwa kasus Tindak Pidana
Penjualan Orang (TPPO) yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar
Efendi bin Mohd Amin, Ahmad Sulehat alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony
bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Batam berbedaI-beda, Kamis (20/4-2017).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Mangapul Manalu yang
didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Redite Ika Septina mengatakan,
ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO), sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO
jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan
hukuman terhadap ketujuh terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rofinus Arifin,
Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar Efendi bin Mohd Amin selama 9 tahun penjara,
dan terhadap terdakwa Ahmad Sulehat
alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi
dijatuhkan hukuman penjara selama 5 Tahun penjara,”baca Hakim Mangapul Manalu. “Selain
itu, ketujuh terdakwa dikenakan denda sebesar 300 juta dan subsuder 6 bulan
kurungan penjara,”ujar Hakim.
Selama persidangan, pemeriksaan ketujuh terdakwa, mengatakan
bahwa kegiatan masing-masing untuk bekerja, sudah diatur oleh pemilik (Big
Boss) Message Asmara 22 yaitu Moh Yahya dan Bachtiar sedangkan yang mengatur
mengendalikan Arifin (WN Malaysia). Dan di Message tersebut sudah stanbay 5 orang
karyawan yang siap booking, serta bisa diboking ke luar oleh para tamunya.
Dan menurut saksi Rahma yang bekerja sebagai penjaga
coustamer mengatakan, bila ada tamu akan membooking dan mengajak short time
para cewek-cewek yang bekerja di Massege Asmara 22, maka untuk short time tarifnya
Rp 400 hingga 500 ribu, sedangkan kalau di booking Rp 1,2 juta.
Karena itu, persidangan sebelumnya dengan agenda
mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak menuntut
ketujuh terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan terhadap ketujuh
terdakwa. Ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal senada juga disampaikan
oleh JPU Samsul Sitinjak.
“Kami pikir-pikir yang mulia” ujar ketujuh terdakwa yang
didampingi PH nya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar