Jaksa Terima Berkas Tahap Dua Tersangka Ameng Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Rumah

Tersangka Ameng (Tengah) didampingi Anaknya 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus perkara dugaan penggelapan uang senilai 274 juta hasil penjualan rumah Darussalam Residence,Tanjung Piayu Batam, tersangka Mantan Direktur PT. Sere Trinitatis Pratama Ameng alias Samhwat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas perkara tersangka Ameng alias Samhwat, dilimpahkan oleh polisi, setelah dinyatakan sudah lengkap (P21). Penyerahan ini tahap dua,"kata Kasi Pidum, Ahmad Fuadi diruang kerjanya, Jumat (21/4-2017). "Hari ini, kami menerimanya,"lanjutnya lagi.

Kemudian, kata dia, tersangka sekarang dititipkan ke Rutan Barelang. Untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan segera dilimpahkan.

"Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,"ujarnya.

Pantauan dilokasi Kejaksaan Negeri Batam saat mengantar tersangka Ameng alias Samhwat ke Rutan Barelang, didampingi Kuasa Hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada terdakwa kasus penggelapan uang nasabah hasil penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100 juta, divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/4-2017)


Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.


“Mengadili, menjatuhkann hukuman terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,”baca Hakim Endi.


Terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari. Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.


“Selama 7 hari kami berikan waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua terdakwa.


Penasehat Hukum terdakwa Tujo Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).


“Dalam aturan Persero, jabatan Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar persidangan.


Sebelumnya diberitakan media ini, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun penjara.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.