Ini Alasan JPU Menuntut Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Berbeda-Beda

Direktur dan Komisaris Dengarkan Tuntutan JPU
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terdakwa kasus penggelepan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun penjara, Senin (3/4-2017).

Dalam dakwaan JPU Rumondang mengatakan, kedua terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Rumondang mengatakan,berbedanya tuntutan terhadap kedua terdakwa dikarenakan karena uang yang digelapkanya berbeda-beda. Dimana terdakwa Tujo Prabowo menggelapkan uang hasil penjualan rumah sebesar 900 juta, dan Hadi Suyitno 100 juta.

"Uang 100 juta yang digelapkan oleh terdakwa Hadi digunakan untuk pekerjaan pemotongan (meratakan) tanah,"kata Rumondang.

Makanya,kata Rumondang, tuntutan terhadap terdakwa Hadi Suyitno lebih ringan dari terdakwa Tujo Prabowo.Dan Salaman sebagai operator beko mengetahui semuanya.

"Jika Salman (Operator beko) bisa dihadirkan selama persidangan untuk dijadikan sebagai saksi, maka terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) dapat dibebaskan, kuncinya dia (Salman). Karena tak bisa dihadirkan, ya terdakwa (Hadi Suyitno-red) jadi menahan akibatnya sendiri,"ujarnya uasi sidang.

Sedangkan terdakwa Tujo Prabowo (Komisaris), terang Rumondang, uang 900 juta yang digelapkanya, digunakan sendiri.Dan itu telah diakui oleh saksi akuntan independen Fitri dipersidangan bahwa temuan audit bahwa terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan kecurangan atas penerimaan penjualan unit rumah yang dilakukan masing-masing oleh Abdul Haq selaku penanggungjawab Yayasan Darussalam Assunah Batam sebesar Rp. 13.364.697.432,"terang Rumondang.

Lanjut Rumondang, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, kedua terdakwa telah mengakuinya, menggelapkan uang hasil penjualan 559 unit rumah di Komplek Darussalam Residence berlokasi di Tg Piayu Kota Batam yang akan dibangun oleh PT PRANATA REZEKI dengan sistem pembayaran cash bertahap.

"Kadua terdakwa adalah merupakan marketing penjualan rumah, yang disabkon oleh PT SERE TRINITAS PRATAMA ke PT.Mardhatillah Indo Persada kemudian disabkon kan lagi ke Yayasan Darussalam Assunah Batam,"kata Rumondang.

Usai sidang membacakan tuntutan, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya, dan sidang pun ditutup Hakim Majelis Endi.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.