Hakim Kabulkan Gugatan MR Nyi Nyi Tun Pemilik Kapal MT. Kyosei Maru, Tergugat Dihukum Membayar Kerugian 6,2 Milyar

Kuasa Hukum Penggugat, Risman Siregar, SH
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael, menjatuhkan putusan dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat MR. Nyi Nyi Tun Direktur Ginger Bam Investment Ltd (Pemilik Kapal MT. Kyosei Maru) melawan PT. Prayasa Indo Mitra Sarana.

Perkara perdata Nomor 261/Pdt.G/2016/PN. BTM yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Risman Siregar, SH, adalah meminta Majelis Hakim dengan menyatakan  PT. Prayasa Indo Mitra Sarana (Tergugat-red) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menghukum pihak tergugat, membayar sewa kapal Tanker selama 2 tahun.

Dalam pembacaan amar putusan, yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/4-2017), pihak tergugat tidak hadir.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini,”baca Hakim Syahrial Harahap.

Selain itu, Hakim juga menyatakan, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar USD 480.000 atau setara dengan Rp. 6.240.000.000 (Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan nilai kurs USD 1=13.000.

Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.858.000.

Serta mengadili, kata Hakim, mengembalikan satu unit kapal Motor Tanker (MT). Kyosei Maru, kepada pihak Ginger Bam Investment Limited selaku pemilik melalui saksi Ryanald Jonathan.

“Penggugat adalah pemilik kapal MT. Kyosei Maru, yang saat sekarang ini berada/berlabuh disekitaran perairan Sekupang,”ujar Hakim Syahrial Harahap.

Bahwa berdasarkan risalah lelang No: 197/2015 tanggal 23 April 2015, pejabat lelang Batam penawar tertinggi R. Wani Yusuf selaku Direktur Utama PT. Prayasa Indo Mitra Sarana disahkan sebagai pembeli pada pelaksanaan lelang. Dan barang yang telah terjual pada lelang menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.

PT. PIMS yng telah disahkan sebagai pembeli, tergugat dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya telah berulang kali menerima teguran lisan dan berakhir berupa surat somasi dari pihak penggugat tanggal 28 September 2016. Bahwa sejak saat disahkanya tergugat sebagai pembeli pada pelaksanaan lelang, sampai dengan sekarang lebih kurang 18 bulan, tergugat tidak melaksanakan kewajibanya untuk segera mengurus barang tersebut/mengambil objek jual beli, mengeluarkanya dari muatan kapal MT. Kyosei Maru mengalihkanya ketempat penyimpanan milik tergugat. Serta perbuatan tergugat tidak melaksanakan kewajibanya , sehingga perbuatan melanggar hukum yakni melanggar hak subjektif orang lain.

Risman Siregar, Kuasa Hukum penggugat mengatakan, putusan yang diberikan oleh Hakim sudah tepat. “ Saya sebagai Kuasa Hukum penggugat, menilai bahwa putusan hakim itu, sudah tepat,”kata Risman.

Dan bukan hanya itu, kata Risman, tanggal 03 April 2017 No: 261/Pdt.G/2016/PN.BTM, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan surat penetapan sita jaminan atas barang bergerak.

“Seluruh isi muatan kapal MT. Kyosei Maru yang berupa minyak mentah (Crude Oil) sebanyak 1.368.262 KL yang pada saat ini, kapal tersebut berada disekitaran perairan sekupang,”ujarnya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.