![]() |
Kuasa Hukum Penggugat, Risman Siregar, SH |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota
Taufik dan Jasael, menjatuhkan putusan dengan mengabulkan sebagian gugatan
penggugat MR. Nyi Nyi Tun Direktur Ginger Bam Investment Ltd (Pemilik Kapal MT.
Kyosei Maru) melawan PT. Prayasa Indo Mitra Sarana.
Perkara perdata Nomor
261/Pdt.G/2016/PN. BTM yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya,
Risman Siregar, SH, adalah meminta Majelis Hakim dengan menyatakan PT. Prayasa Indo Mitra Sarana (Tergugat-red)
telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menghukum pihak
tergugat, membayar sewa kapal Tanker selama 2 tahun.
Dalam pembacaan amar putusan, yang
dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu
(26/4-2017), pihak tergugat tidak hadir.
“Mengabulkan gugatan penggugat
untuk sebagian, dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan
dalam perkara ini,”baca Hakim Syahrial Harahap.
Selain itu, Hakim juga
menyatakan, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada
penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada
pihak penggugat sebesar USD 480.000 atau setara dengan Rp. 6.240.000.000 (Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan
nilai kurs USD 1=13.000.
Kemudian, menolak gugatan
penggugat untuk selain dan selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.858.000.
Serta mengadili, kata Hakim, mengembalikan satu unit
kapal Motor Tanker (MT). Kyosei Maru, kepada pihak Ginger Bam Investment Limited selaku
pemilik melalui saksi Ryanald Jonathan.
“Penggugat adalah pemilik kapal
MT. Kyosei Maru, yang saat sekarang ini berada/berlabuh disekitaran perairan
Sekupang,”ujar Hakim Syahrial Harahap.
Bahwa berdasarkan risalah lelang
No: 197/2015 tanggal 23 April 2015, pejabat lelang Batam penawar tertinggi R.
Wani Yusuf selaku Direktur Utama PT. Prayasa Indo Mitra Sarana disahkan sebagai
pembeli pada pelaksanaan lelang. Dan barang yang telah terjual pada lelang
menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang
tersebut.
PT. PIMS yng telah disahkan
sebagai pembeli, tergugat dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya telah
berulang kali menerima teguran lisan dan berakhir berupa surat somasi dari
pihak penggugat tanggal 28 September 2016. Bahwa sejak saat disahkanya tergugat
sebagai pembeli pada pelaksanaan lelang, sampai dengan sekarang lebih kurang 18
bulan, tergugat tidak melaksanakan kewajibanya untuk segera mengurus barang
tersebut/mengambil objek jual beli, mengeluarkanya dari muatan kapal MT. Kyosei
Maru mengalihkanya ketempat penyimpanan milik tergugat. Serta perbuatan
tergugat tidak melaksanakan kewajibanya , sehingga perbuatan melanggar hukum
yakni melanggar hak subjektif orang lain.
Risman Siregar, Kuasa Hukum
penggugat mengatakan, putusan yang diberikan oleh Hakim sudah tepat. “
Saya sebagai Kuasa Hukum penggugat, menilai bahwa putusan hakim itu, sudah tepat,”kata Risman.
Dan bukan hanya itu, kata Risman,
tanggal 03 April 2017 No: 261/Pdt.G/2016/PN.BTM, Hakim Ketua Majelis Pengadilan
Negeri Batam mengeluarkan surat penetapan sita jaminan atas barang bergerak.
“Seluruh isi muatan kapal MT.
Kyosei Maru yang berupa minyak mentah (Crude Oil) sebanyak 1.368.262 KL yang
pada saat ini, kapal tersebut berada disekitaran perairan sekupang,”ujarnya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar