![]() |
Terdakwa Pasutri Kasus Narkoba Didampingi PH Eliswita |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Disaat ingin mau
meninkmati suasana Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke&PUB Billiard Center
Nagoya. Terdakwa A. Fuadi dan Eka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri)
ini, ditangkap BNNP Kepri ketika terjebak dugem di room 309, hingga berakhir
sampai kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/4-2017).
Kedua pasutri ini berdasarkan keterangan dua saksi Yani
Saputra dan ,firman Erlian saksi kepolisian BNN dipersidangan berdasarkan hasil
test urine, diketahui positif dan didapati juga barang bukti ekstasi yang
didapat dari luar karaoke tersebut.
“Awalnya diamankan 4 orang dikamar 309 karaoke Bilyar Centre, namun dua PR negatif sedangkan kedua pasutri ini positif dan juga ditemui ektasi diatas meja yang mulia,” Kata Saksi di ruang sidang utama PN Batam.
Lanjut saksi, razia yang digelar di Karaoke Bilyar Centre merupakan kegiatan rutin yang dilakukan beberapa bulan lalu yang dipimpin kabid Brantas BNNP Kepri. saat dilakukan penggeledahan diseluruh room yang ada di tempat hiburan tersebut , hanya room 309 yang didapat sedang melakukan pesta narkoba.
“Sebelum masuk lokasi, Ektasi mereka beli diluar, diparkiran. Dan itu, pengakuan pasutri,” terang saksi ke Hakim.
Saat majlis hakim mempertanyakan apakah kedua pasangan suami-istri sudah dilakukan assesment oleh BNN karena barang bukti hanya empat butir, kedua saksi mengatakan sudah, namun proses hukum tetap lanjut.
Atas keterangan kedua saksi tersebut kedua terdakwa , terutama fuadi membantah seluruh keterangan kedua saksi BNN bahkan menyampaikan terhadap majlis hakim bahwa dirinya dijebak karena dirinya diundang ke room 309 tersebut.
“Seluruh keterangan kedua saksi tidak benar, dan justru saya dijebak yang mulia,” ujar terdakwa.
Usai mendegarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite menunda sidang pekan depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan saksi berikutnya.
“Awalnya diamankan 4 orang dikamar 309 karaoke Bilyar Centre, namun dua PR negatif sedangkan kedua pasutri ini positif dan juga ditemui ektasi diatas meja yang mulia,” Kata Saksi di ruang sidang utama PN Batam.
Lanjut saksi, razia yang digelar di Karaoke Bilyar Centre merupakan kegiatan rutin yang dilakukan beberapa bulan lalu yang dipimpin kabid Brantas BNNP Kepri. saat dilakukan penggeledahan diseluruh room yang ada di tempat hiburan tersebut , hanya room 309 yang didapat sedang melakukan pesta narkoba.
“Sebelum masuk lokasi, Ektasi mereka beli diluar, diparkiran. Dan itu, pengakuan pasutri,” terang saksi ke Hakim.
Saat majlis hakim mempertanyakan apakah kedua pasangan suami-istri sudah dilakukan assesment oleh BNN karena barang bukti hanya empat butir, kedua saksi mengatakan sudah, namun proses hukum tetap lanjut.
Atas keterangan kedua saksi tersebut kedua terdakwa , terutama fuadi membantah seluruh keterangan kedua saksi BNN bahkan menyampaikan terhadap majlis hakim bahwa dirinya dijebak karena dirinya diundang ke room 309 tersebut.
“Seluruh keterangan kedua saksi tidak benar, dan justru saya dijebak yang mulia,” ujar terdakwa.
Usai mendegarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite menunda sidang pekan depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan saksi berikutnya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar