Dirjen PKTN Syahrul Mamma |
Sebelumnya Syahrul juga telah
melakukan pemantauan ke Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.
Syahrul didampingi oleh
Direktur Tata Niaga, Inayat Iman, Direktur Pengolahan Dan Pemasaran Hasil
Hortikultura Kementerian Pertanian, Yasid Taufik, Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau memulai kunjungannya dengan meninjau Sub Divre BULOG untuk melihat
ketersediaan pasokan dan ketahanan pangan menjelang Puasa dan Lebaran 2017. Di
gudang BULOG, pasokan beras dan gula diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan
hingga Desember 2017.
Syahrul dan rombongan juga
meninjau ritel modern di Lottemart Wholesale Batam. Ini dilakukan untuk
memastikan harga yang diperdagangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)
yang telah ditentukan, yaitu gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana
Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Penetapan HET ini dipastikan tidak
akan membuat dunia usaha merugi.
"Penetapan HET ini
dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan
konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," ungkap Syahrul.
Syahrul menambahkan ketentuan
ini perlu disosialisasikan ke pemerintah daerah agar dapat sama-sama memantau
kebijakan HET tersebut terealisasi di lapangan. "Kami berharap
kebijakan itu dapat menekan kenaikan harga, sehingga inflasi juga terjaga,"
ujar Syahrul.
Syahrul juga turun langsung
meninjau Pasar Mega Legenda untuk memantau harga dan ketersedian bahan pokok di
pasar tersebut. “Masyarakat tidak perlu cemas terkait kenaikan harga pangan
jelang Ramadhan, mengingat stok kebutuhan pangan sudah mencukupi.” kata
Syahrul.
Rakor Identifikasi Barang
Kebutuhan Pokok
Untuk menjamin ketersedian
pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan
bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi
Identifikasi Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang
Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017. Turut hadir dalam rakor Bupati/Walikota
se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG
di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.
Syahrul yang memimpin rakor
mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan
pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan
pokok.
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga
pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan
Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha barang
kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan,
gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok
secara tidak wajar,” tegas Syahrul.
Syahrul mengimbau agar
Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan
pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi
barang.
Selain itu, Syahrul
menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di
lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah. Pada lokasi-lokasi
tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar
murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi
konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman
untuk dikonsumsi atau digunakan.
Khusus kepada para pelaku
usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan
pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015. “Segala jenis
tindakan spekulasi dan penimbunan akan ditindak tegas. Pemerintah akan
menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan spekulan merugi,” tegas
Syahrul.
Distributor Barang Wajib
Daftar
Dalam kesempatan yang sama,
Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang
Kebutuhan Pokok. Di dalam ketentuan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha
distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok (baik distributor,
subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi
(TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag secara online dan
tidak dipungut biaya. Di samping mendaftar, pelaku usaha distribusi terdaftar
juga wajib melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran, dan jumlah stok di
gudang setiap bulan.
Pada Permendag No. 20 tahun
2017 tersebut diatur bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui
Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit
Pelayanan Terpadu Perdagangan I. Selanjutnya, setiap pelaku usaha distribusi
yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan
pokok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Kunjungan ditutup dengan peninjauan ke gudang distributor
untuk memastikan pasokan stok cukup dan distributor siap menjual sesuai dengan
HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(Red/Kepriaktual.com/Raelles)
Posting Komentar