Dirjen PKTN Pantau Barang Kebutuhan Pokok di Batam


Dirjen PKTN  Syahrul Mamma

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma melanjutkan pemantauan stabilitas pasokan dan harga untuk menghadapi Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017 di Batam, Kepulauan Riau,  Selasa (25/4-2017).

Sebelumnya Syahrul juga telah melakukan pemantauan ke Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.
Syahrul didampingi oleh Direktur Tata Niaga, Inayat Iman, Direktur Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian, Yasid Taufik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memulai kunjungannya dengan meninjau Sub Divre BULOG untuk melihat ketersediaan pasokan dan ketahanan pangan menjelang Puasa dan Lebaran 2017. Di gudang BULOG, pasokan beras dan gula diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan hingga Desember 2017.

Syahrul dan rombongan juga meninjau ritel modern di Lottemart Wholesale Batam. Ini dilakukan untuk memastikan harga yang diperdagangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Penetapan HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi.

"Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," ungkap Syahrul.

Syahrul menambahkan ketentuan ini perlu disosialisasikan ke pemerintah daerah agar dapat sama-sama memantau kebijakan HET tersebut terealisasi di lapangan. "Kami berharap kebijakan itu dapat menekan kenaikan harga, sehingga inflasi juga terjaga," ujar Syahrul.

Syahrul juga turun langsung meninjau Pasar Mega Legenda untuk memantau harga dan ketersedian bahan pokok di pasar tersebut. “Masyarakat tidak perlu cemas terkait kenaikan harga pangan jelang Ramadhan, mengingat stok kebutuhan pangan sudah mencukupi.” kata Syahrul.

Rakor Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok

Untuk menjamin ketersedian pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017. Turut hadir dalam rakor Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.

Syahrul yang memimpin rakor mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok secara tidak wajar,” tegas Syahrul.

Syahrul mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi barang.

Selain itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah. Pada lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Khusus kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015. “Segala jenis tindakan spekulasi dan penimbunan akan ditindak tegas. Pemerintah akan menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan spekulan merugi,” tegas Syahrul.

Distributor Barang Wajib Daftar

Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Di dalam ketentuan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok (baik distributor, subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag secara online dan tidak dipungut biaya. Di samping mendaftar, pelaku usaha distribusi terdaftar juga wajib melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran, dan jumlah stok di gudang setiap bulan.

Pada Permendag No. 20 tahun 2017 tersebut diatur bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. Selanjutnya, setiap pelaku usaha distribusi yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kunjungan ditutup dengan peninjauan ke gudang distributor untuk memastikan pasokan stok cukup dan distributor siap menjual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.

(Red/Kepriaktual.com/Raelles)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.