Danlantamal IV S. Irawan Didampingi Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Berdasarkan pengakuan empat
tersagka penyeludup ribuan slop rokok dan merugikan Negara Rp 1milliar. Danlantamal
IV Laksamana S Irawan, mengatakan, akan memanggil pemilik pabrik rokok non
cukai asal Batam berinisial “H”.
“Pemilik pabrik rokok berinisial “H” akan kita
panggil, guna untuk kepentingan penyidikan dan atas mengakuan empat orang yang
sudah ditetpkan tersangka,” kata Danlantamal melalui rilisnya, Rabu (5/4-2017)
Kata Dia, Penangkapan terhadap pelaku tindak
kriminal penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 2 juta batang berhasil
diamnkan oleh Tim WFQR dari tangan 4 tersangka yang diamankan berikut barang
bukti kapal speed Boat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Rokok tanpa cukai tersebut adalah rokok H Mild
yang seharusnya hanya boleh beredar di kawasan Batam dan dilarang untuk beredar
ke luar Batam, apalagi ke Luar Negeri dalam hal ini Singapura dan Malaysia
dimana Batam berbatasan langsung dengan kedua negara tersebut.
“Negara telah dirugikan milyaran rupiah karena
dari keterangan dan pengakuan tersangka yang telah berhasil diamankan dan sudah
sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan dan kejahatan yang sama,”ujarnya.
Ia mengatakan, Adapun pemilik rokok atau pemilik
pabrik yang disinyalir berada di kota Batam ini sudah diketahui identitasnya
bernama H yang akan segera di panggil untuk dimintai keterangan dan
penyelidikan lebih lanjut.
Rencananya dalam seminggu barang bukti rokok
sebanyak 10.400 slop atau 2 juta batang ini akan diserahkan Bea dan Cukai untuk
diproses dan dilakukan tindakan selanjutnya dan para tersangka akan diserahkan
aparat kepolisian guna tindakan berikutnya.
“Nanti akan kami serahkan ke BC, paling lama
satu minggu, nunggu penyelidikan yang akan dilakukan oleh Lantamal IV baru
nanti kita limpahkan kepolisian dan Bea Cukai Batam, “ pungkasnya.
(Red/Rasio.co)
Posting Komentar