Danlantamal IV S. Irawan: Pemilik Pabrik Rokok Inisal “H” Akan Kita Panggil


Danlantamal IV S. Irawan Didampingi Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Berdasarkan pengakuan empat tersagka penyeludup ribuan slop rokok dan merugikan Negara Rp 1milliar. Danlantamal IV Laksamana S Irawan, mengatakan, akan memanggil pemilik pabrik rokok non cukai asal Batam berinisial “H”.

“Pemilik pabrik rokok berinisial “H” akan kita panggil, guna untuk kepentingan penyidikan dan atas mengakuan empat orang yang sudah ditetpkan tersangka,” kata Danlantamal melalui rilisnya, Rabu (5/4-2017)

Kata Dia, Penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 2 juta batang berhasil diamnkan oleh Tim WFQR dari tangan 4 tersangka yang diamankan berikut barang bukti kapal speed Boat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Rokok tanpa cukai tersebut adalah rokok H Mild yang seharusnya hanya boleh beredar di kawasan Batam dan dilarang untuk beredar ke luar Batam, apalagi ke Luar Negeri dalam hal ini Singapura dan Malaysia dimana Batam berbatasan langsung dengan kedua negara tersebut.

“Negara telah dirugikan milyaran rupiah karena dari keterangan dan pengakuan tersangka yang telah berhasil diamankan dan sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan dan kejahatan yang sama,”ujarnya.

Ia mengatakan, Adapun pemilik rokok atau pemilik pabrik yang disinyalir berada di kota Batam ini sudah diketahui identitasnya bernama H yang akan segera di panggil untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Rencananya dalam seminggu barang bukti rokok sebanyak 10.400 slop atau 2 juta batang ini akan diserahkan Bea dan Cukai untuk diproses dan dilakukan tindakan selanjutnya dan para tersangka akan diserahkan aparat kepolisian guna tindakan berikutnya.

“Nanti akan kami serahkan ke BC, paling lama satu minggu, nunggu penyelidikan yang akan dilakukan oleh Lantamal IV baru nanti kita limpahkan kepolisian dan Bea Cukai Batam, “ pungkasnya.

(Red/Rasio.co)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.