Buruh Minta PP 78 Dicabut Serta Meminta Skala Upah Sektor Kota Batam Diterbitkan


Aksi Buruh FPMI di Gedung Graha Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ratusan buruh Federasi Pekerja Metal Indonesia FSPMI kembali melakukan aksi demo, menuntut PP 78 yang dikeluarkan Permenaker segera dicabut. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Gedung Graha Kepri Batam, Batam Center, Kamis (13/4/2017) pagi.

Orasi yang disampaikan para buruh, mengatakan, Peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menjelaskan mengenai pengupahan dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang - undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah tentang ketenagakerjaan yang salah satunya upah minimum Daerah.

Kmudian disampaikan, Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto, bahwa Struktur skala upah yang dikeluarkan oleh Permenaker, dalam PP nomor 78 bertetangan dengan Pancasila sila kelima. Selain itu Struktur  skala upah juga dinilai menyengsarakan kaum buruh, dimana struktur skala upah hanya melibatkan pengusaha dan tidak melibatkan kaum buruh.

"PP 78 yang didalamnya termuat struktur skala upah, kami minta segera dicabut karena struktur skala upah tidak melibatkan buruh, itu hanya melibatkan pengusaha."ujar Suprapto.

Aksi demo yang berlangsung juga  menuntut agar diterbitkannya skala upah minimum sektor kota Batam. “Buruh menuntut agar disamping kebijakan - kebijakan pemerintah yang menaikkan salah satunya tarif PLN maka upah para buruh juga dapat dinaikkan,’sampainya para buruh dalam orasinya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.