![]() |
| Terdakwa Tujo Prabowo Dan Hadi Suyitno dengarkan Putusan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua Big
Boss PT. Mardhatillah Indo Persada terdakwa kasus penggelapan uang nasabah hasil
penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam
Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan
Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100
juta, divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/4-2017)
Dalam amar putusan yang
dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni
Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan
penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkann hukuman
terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa
Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,”baca Hakim Endi.
Terhadap putusan yang sudah
dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari.
Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada
juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.
“Selama 7 hari kami berikan
waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua
terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa Tujo
Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap
terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya,
empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo
Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo
Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).
“Dalam aturan Persero, jabatan
Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang
bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa
Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar
persidangan.
Sebelumnya diberitakan media ini,
kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di
Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar
alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin
Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun
penjara.
(Red/Kepriaktual.com)



Posting Komentar