![]() |
Mardalena Berikan Keterangan di Persidangan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;
Dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/3-2017), dalam agenda
pemeriksaan terdakwa Mardalena alias Lena, kasus perkara narkoba jenis sabu
berat 611 gram menyampaikan bahwa sudah pernah melakukan membawa sabu dari
Batam ke Jambi.
“Sudah pernah berhasil membawa
narkoba jenis sabu ke Jambi, dengan upah Rp 100 juta. Itu saya lakukan untuk
membayar uang yang saya pinjam sama orang,”ujar Mardalena dipersidangan sambil
meneteskan air mata.
Kemudian, lajutnya, dia nekat
kembali membawa sabu ke jambi karena upah yang didapat sangat menggiurkan. “Upahnya
sangat menggiurkan, maka saya lakukan ke dua kalinya,”terang Mardalena yang tak
kuat menahan tangisnya.
Jika barang narkoba ini nanti
berhasil dibawa ke Jambi, maka ada yang menjemputnya bos besar namanya Ari
Tungkal. “Tidak kenal orangnya, kenalnya hanya melalui HP saja. Dan upah 60
juta yang dijanjikanya, saya terima darinya,”katanya
Sementara uang sebesar Rp 50 juta
lebih yang ada didalam rekening terdakwa yang di blokir BNNP Kepri, terdakwa
mengakui itu hasil pertama mengantar sabu ke jambi. “50 juta dalam rekening itu
sisa dari hasil upah pertama membawa narkoba,”terang terdakwa
Usai pemeriksaan terdakwa,
Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan
Chandra menutup sidang dan menunda persidangan pecan depan dengan agenda
mendengarkan tuntutan dari JPU Zia Ul Fattah.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar