![]() |
| Terdakwa Ruslan Kasus Perkara Narkotika Jalani Sidang |
Sebelum dakwaan dibacakann oleh
Jaksa Peuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Apakah saudara terdakwa didampingi
Penasehat Hukum?. “Didampingi yang mulia, tapi Penasehat Hukum saya tidak
hadir,”ujar Terdakwa Ruslan dipersidangan.
Karena PH terdakwa belum hadir,
kata Hakim Endi, maka sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan
JPU ditunda. Dan untuk persidangan berikutnya tolong disampaikan pada PH nya
supaya hadir.
“Karena terdakwa didampingi PH
nya, maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Endi.
Menurut informasi yang didapat
Kepriaktual.com, di PN Batam, terdakwa Ruslan ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada
hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 di pelabuhann tikus Pantai Stres Kec. Batu
Ampar, dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 49,019.93 butir
dengan berat 17,096 gram.
(Red/Kepriaktual.com)



Posting Komentar