Ruslan Terdakwa Kasus Narkotika Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disidangkan


Terdakwa Ruslan Kasus Perkara Narkotika Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terdakwa RUSLAN Bin JAIS kasus perkara Narkotika dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna mendengarkan dakwaan dari JPU, Senin (20/3-2017).

Sebelum dakwaan dibacakann oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Apakah saudara terdakwa didampingi Penasehat Hukum?. “Didampingi yang mulia, tapi Penasehat Hukum saya tidak hadir,”ujar Terdakwa Ruslan dipersidangan.

Karena PH terdakwa belum hadir, kata Hakim Endi, maka sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU ditunda. Dan untuk persidangan berikutnya tolong disampaikan pada PH nya supaya hadir.

“Karena terdakwa didampingi PH nya, maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Endi.

Menurut informasi yang didapat Kepriaktual.com, di PN Batam, terdakwa Ruslan ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 di pelabuhann tikus Pantai Stres Kec. Batu Ampar, dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 49,019.93 butir dengan berat 17,096 gram.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.