Putar Bola, Keluar No Hadiah Dapat di Tukar Uang


Fhoto Layar TV Main Judi Bola
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Selain gelper yang menggelumuti Kota Batam, kini judi bola pimpong mulai merambat diberbagai tempat hiburan malam PUB&KTV. Diantaran lokasi M1, M2, Pacifik, Hotel Citik.


Hasil investigasi media ini dilokasi, bermain judi bola pimpong berada di dalam VIP yang disiapkan layar televisi. Pilih no pasangan dengan mulai dari Rp 10 ribu bahkan sampai ratusan ribu, hadiah pasangan 10 ribu, 210 ribu.


“Sambil menunggu bola diputar, kita tarik lagu, itulah yang terjadi diruangan VIP,”ujar pemain yang tak mau disebutkan namanya.


Tapi, lanjutnya, pemerintah Kota Batam dan Polisi diam saja ya, tak ada tindakan. “Apakah Batam ini akan dijadikan Batam Bandar Madani perjudian,”ujarnya.


Kalau dikaca dari UU 303 tentang tindak pidana perjudian, bahwa arena gelanggang permainan (Gelper) dan permainan bola pimpong bisa dikatakan judi. Karena hadiah yang kita dapat bisa ditukarkan uang.


Dikutip dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.



Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.


Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:


a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:


1. Roulette;


2. Blackjack;


3. Baccarat;


4. Creps;


5. Keno;


6. Tombola;


7. Super Ping-pong;


8. Lotto Fair;


9. Satan

;
10. Paykyu;


11. Slot machine (Jackpot);


12. Ji Si Kie;


13. Big Six Wheel;


14. Chuc a Luck


15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);


16. Pachinko;


17. Poker;


18. Twenty One;


19. Hwa-Hwe;


20. Kiu-kiu.



“Jelas dikatakan di UU 303, kenapa penegak hukum juga sudah tau itu, tapi tutup mata saja,”ujarnya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.