Perantara dan Penjual Sabu 4,4 Kg, Baderudin Divonis Seumur Hidup, Istri dan Anak Menangis



Baderudin Terdakwa Narkotika Sabu 4,4 Kg
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Mendengarkan putusan terdakwa Baderudin bin Salek kasus perkara narkotika jenis sabu berat 4,4 Kg dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/3-2017), dan disaksikan oleh keluarganya, istri dan anak terdakwa.

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Marta didampingi Hakim anggota Yona dan Jasael menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu sebagaiman dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Baderudin bin Salek “Seumur Hidup”, baca Hakim Marta.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dimana hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu berat 4,4 Kg didepan rumah makan Salero Basamo. Dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Selain itu, barang bukti narkotika dalam tas warna hitam merk Beschwa yang berisi Narkotika dan dua unit Hanphone dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil KIA Picanto nopol BP 1551 FJ dirampas untuk Negara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita serta JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir  yang mulia,”ujar terdakwa. Hal senada disampaikan JPU Samsul Sitinjak.

Pantauan diruang sidang, saat majelis Hakim membaca amar putusan terdakwa, Istri dan anaknya menangis terseduh-seduh.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa Baderudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dalam kurungan penjara selama 20 tahun. Dan dinyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagaimana dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, serta terdakwa telah mengakui perbuatanya. Karena itu terdakwa dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.