![]() |
Baderudin Terdakwa Narkotika Sabu 4,4 Kg |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Mendengarkan putusan terdakwa
Baderudin bin Salek kasus perkara narkotika jenis sabu berat 4,4 Kg dihadapkan
dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/3-2017), dan disaksikan
oleh keluarganya, istri dan anak terdakwa.
Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim yang
dipimpin Marta didampingi Hakim anggota Yona dan Jasael menyatakan, terdakwa
telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara menjual Narkotika
jenis sabu sebagaiman dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Baderudin bin Salek “Seumur
Hidup”, baca Hakim Marta.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dimana hal yang memberatkan
terdakwa telah melakukan menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu berat
4,4 Kg didepan rumah makan Salero Basamo. Dan hal yang meringankan, terdakwa
belum pernah dihukum.
Selain itu, barang bukti narkotika dalam tas warna hitam merk
Beschwa yang berisi Narkotika dan dua unit Hanphone dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit mobil KIA Picanto nopol BP 1551 FJ dirampas untuk Negara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya
Eliswita serta JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ujar terdakwa. Hal senada
disampaikan JPU Samsul Sitinjak.
Pantauan diruang sidang, saat majelis Hakim membaca amar
putusan terdakwa, Istri dan anaknya menangis terseduh-seduh.
Pada persidangan sebelumnya terdakwa Baderudin dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dalam kurungan penjara selama 20 tahun. Dan
dinyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagaimana dalam
fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, serta terdakwa telah
mengakui perbuatanya. Karena itu terdakwa dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) UU
RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar