![]() |
Kunker Komisi A DPRD Kab. Pati Jawa Tengah |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kunjungan
kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kab. Pati, Jawa tengah ke DPRD Kota Batam dipimpin
staf Ahli Munir, Rabu (29/3-2017).
Kunjungan kerja tersebut terkait
penerapan izin-izin dan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) di Kota Batam.
Kabid pelayanan pendaftaran penduduk
M. Dedi Nuh menerangkan, bagi warga yang mengurus dokumen pindah, warga cukup
hanya menunjukkan surat pindah dari kampung halaman dan melengkapi surat
keterangan dari RT/RW, Lurah dan Camat tempat ia tinggal di Kota Batam.
“Surat keterangan pindah yang
sudah lengkap, itu bisa langsung mengurus ke Disdukcapil Kota Batam. Dan surat
pindah yang sudah lewat masa berlakunya itu tidak ada dendanya, begitu juga
dengan administrasi tidak ada dipungut,”ujar Dedi
Kemudian dilanjutkan dengan
Edward Kasi Perizinan Lingkungan Hidup DPM-PTSP Kota Batam, mengatakan,
DPM-PTSP Kota Batam sampai saat ini hanya masih menangani perizinan investasi lokal,
kalau investasi Asing BP Batam yang mengeluarkan.
“Izin yang dikeluarkan DPM-PTSP
Kota Batam hanya penanaman investasi lokal yang paling banyak kami tangani.
Investasi Asing yang mengeluarkan BP Batam yaitu Izin Prinsip (IP) nya,”kata
Edward
Selain itu, kata dia, sekaranng
ini ada 165 izin yang di tangani DPM-PTSP Batam, tapi itu tidak semua
diterapkan. Dan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP
Batam harus ada rekomendasi dari Dinas terkait, serta pengurusan SIUP TDP sudah
online.
“Harus ada rekomendasi yang di
keluarkan Dinas terkait, baru kami bisa mengeluarkanya,”ujarnya.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam bila mengalami kendala-kendala dalam pelayanan,
maka dilakukan terobosan dengan cara coffee Morning.
“Cofee Morning dilakukan satu
sampai dua kali dalam sebulan. Dengan cara itulah DPM-PTSP Batam sosialisasi
untuk mempublikasikan pada masyarakat,”terang Edward.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar