Kunker DPRD Kab. Pati Disambut Staf Ahli DPRD Batam


Kunker Komisi A DPRD Kab. Pati Jawa Tengah

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kab. Pati, Jawa tengah ke DPRD Kota Batam dipimpin staf Ahli Munir, Rabu (29/3-2017).

Kunjungan kerja tersebut terkait penerapan izin-izin dan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Batam.

Kabid pelayanan pendaftaran penduduk M. Dedi Nuh menerangkan, bagi warga yang mengurus dokumen pindah, warga cukup hanya menunjukkan surat pindah dari kampung halaman dan melengkapi surat keterangan dari RT/RW, Lurah dan Camat tempat ia tinggal di Kota Batam.

“Surat keterangan pindah yang sudah lengkap, itu bisa langsung mengurus ke Disdukcapil Kota Batam. Dan surat pindah yang sudah lewat masa berlakunya itu tidak ada dendanya, begitu juga dengan administrasi tidak ada dipungut,”ujar Dedi

Kemudian dilanjutkan dengan Edward Kasi Perizinan Lingkungan Hidup DPM-PTSP Kota Batam, mengatakan, DPM-PTSP Kota Batam sampai saat ini hanya masih menangani perizinan investasi lokal, kalau investasi Asing BP Batam yang mengeluarkan.

“Izin yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Batam hanya penanaman investasi lokal yang paling banyak kami tangani. Investasi Asing yang mengeluarkan BP Batam yaitu Izin Prinsip (IP) nya,”kata Edward

Selain itu, kata dia, sekaranng ini ada 165 izin yang di tangani DPM-PTSP Batam, tapi itu tidak semua diterapkan. Dan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Batam harus ada rekomendasi dari Dinas terkait, serta pengurusan SIUP TDP sudah online.

“Harus ada rekomendasi yang di keluarkan Dinas terkait, baru kami bisa mengeluarkanya,”ujarnya.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam bila mengalami kendala-kendala dalam pelayanan, maka dilakukan terobosan dengan cara coffee Morning.

“Cofee Morning dilakukan satu sampai dua kali dalam sebulan. Dengan cara itulah DPM-PTSP Batam sosialisasi untuk mempublikasikan pada masyarakat,”terang Edward.

(Red/Kepriaktual.com)
 


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.