Divonis Hakim 7 Bulan Penjara, Jamaris dan Irwanto Serta JPU Terima



Terdakwa Jamaris dan Irwanto divonis 7 bulan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus perkara Pungutan Liar (Pungli) dikantor Disdukcapil Kota Batam tangkapan tim saber pungli Polda Kepri dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto divonis Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Endi dan Egi Novita selama 7 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 7 bulan penjara denda 10 juta, untuk terdakwa Jamaris subsuder 1 bulan penjara, dan terdakwa Irwanto 2 bulan penjara apabila tidak dibayar,”baca Hakim Edward, Senin (20/3-2017) diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Majelis Hakim dalam amar putusanya terhadap kedua terdakwa, telah mempertimbangkan barang bukti dan saksi-saksi selama persidangan.

“Terbukti secarah sah sebagaimana didakwakan JPU Yogi. Dan menolak nota pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa dan PH nya. Karena itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU,”ujar Hakim Edward Haris Sinaga.

Sementara itu, Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat, dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta JPU Yogi menyatakan menerima.
 
Sebelumnya dipersidangan, JPU Yogi dalam tuntutannya menjatuhkan vonis penjara terhadap Jamaris selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsidaer 2 bulan dan berbeda dengan Irwanto dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta sunsidaer 4 bulan penjara sebagaimana diancam dalam Pasal 95B Jo Pasal 79A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 79A Undang-Undang menyatakan “Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data”. Dan Pasal 95 B yang berbunyi: “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.