![]() |
Terdakwa Jamaris dan Irwanto divonis 7 bulan |
“Menjatuhkan hukuman terhadap
kedua terdakwa selama 7 bulan penjara denda 10 juta, untuk terdakwa Jamaris
subsuder 1 bulan penjara, dan terdakwa Irwanto 2 bulan penjara apabila tidak
dibayar,”baca Hakim Edward, Senin (20/3-2017) diruang sidang utama Pengadilan
Negeri (PN) Batam.
Menurut Majelis Hakim dalam amar
putusanya terhadap kedua terdakwa, telah mempertimbangkan barang bukti dan
saksi-saksi selama persidangan.
“Terbukti secarah sah sebagaimana
didakwakan JPU Yogi. Dan menolak nota pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa dan PH
nya. Karena itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU,”ujar Hakim Edward
Haris Sinaga.
Sementara itu, Edward juga
menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak
mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan
masyarakat, dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa
yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta JPU Yogi menyatakan menerima.
Sebelumnya dipersidangan, JPU Yogi dalam tuntutannya menjatuhkan vonis penjara terhadap Jamaris selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsidaer 2 bulan dan berbeda dengan Irwanto dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta sunsidaer 4 bulan penjara sebagaimana diancam dalam Pasal 95B Jo Pasal 79A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal
79A Undang-Undang menyatakan “Yang dimaksud dengan “pengurusan dan
penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang,
pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data”. Dan Pasal
95 B yang berbunyi: “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,
kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan
dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam
pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar