Bawa Sabu Dari Malaysia, Gopinathan Kumarasamy Divonis Hakim Selama 14 Tahun


Terdakwa Gopinathan divonis 14 tahun

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Gopinathan Kumarasamy alias Nathan warga Negara Malaysia terdakwa kasus Narkotika jenis sabu berat 119 gram dan 9 butir pil ekstasi di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara, Rabu (29/3-2017).

“Menjatuhkan hukuman pennjara terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda 1 M subsuder 1 tahun,” baca Hakim Zulkifli

Terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Kota Batam yang melewati pelabuhan feri Internasional Batam Center. Dan ditemukan Narkotika 6 bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi yang dibalut diperutnya, Hal itupun telah dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan.

“Karena itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Hakim.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Gopinathan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita dan JPU pengganti Andi Akbar menyatakan terima. “Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa Gopinathan pada Majelis Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.