![]() |
Terdakwa Gopinathan divonis 14 tahun |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Gopinathan
Kumarasamy alias Nathan warga Negara Malaysia terdakwa kasus Narkotika jenis
sabu berat 119 gram dan 9 butir pil ekstasi di vonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Batam Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman
dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara, Rabu (29/3-2017).
“Menjatuhkan hukuman pennjara
terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda 1 M subsuder 1 tahun,” baca
Hakim Zulkifli
Terdakwa telah terbukti secarah
sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja membawa
Narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Kota Batam yang melewati pelabuhan feri
Internasional Batam Center. Dan ditemukan Narkotika 6 bungkus sabu dan satu
bungkus pil ekstasi yang dibalut diperutnya, Hal itupun telah dibenarkan oleh
terdakwa dipersidangan.
“Karena itu Majelis Hakim
sependapat dengan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan yaitu melanggar Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Hakim.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis
Hakim terhadap terdakwa Gopinathan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Samuel.
Atas putusan tersebut, terdakwa
yang didampingi PH nya Eliswita dan JPU pengganti Andi Akbar menyatakan terima.
“Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa Gopinathan pada Majelis Hakim.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar