Saksi: Uang Yang Ditransfer ke Rekening Terdakwa Andias, Tjhioe Hoek dan Ruslan Uang Narkotika





Sidang Tiga Terdakwa Kasus TPPU
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang membacakan keterangan ketujuh (Napi-red) saksi terdakwa Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan.

“Karena ketujuh saksi tidak bisa dihadirkan dipersidangan, maka kesaksianya kami bacakan saja yang mulia. Menurut ketujuh saksi, katanya, bahwa benar ada melakukan pentransperan kerekening para terdakwa meskipun tidak saling mengenal,,”ujar Rumondang didampingi Arie di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2-2017

Tiga terdakwa kasus narkotika Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni, Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan (Pemilik dan Karyawan) Money Changer Jaya Valasindo, membantah keterangan ke tujuh saksi yang dibacakan Jaksa.

Berikut keterangan ketujuh saksi yang dibacakan Jaksa Rumondang dan Arie, saksi Agung mengatakan, bahwa pernah melakukan pentransferan ke Andias yang merupakan uang hasil narkotika jenis sabu dan juga menerima kiriman dari rekening atas nama Ardi Wei yang dilakukam oleh saksi Loi Kok Ming. Mereka tidak saling mengenal dan para saksi tidak mengetahui bahwa para terdakwa memiliki usaha Money Changger. Sebagiam saksi juga mengaku melakukan pengiriman mulai tahun 2009 menggunakan internet Banking dari dalam lapas.

Terdakwa Ruslan juga mendapat transferan dari rekening atas nama Kurniawan yang dikuasai oleh saksi Amir dan saksi mengetahui no rekening tersebut dari orang yang terkait jaringan Narkotika. Dan uang yang ditransfer tersebut uang hasil transaksi narkotika.

Bahwa Ruslan juga pernah mendapat transferan dari saksi Edi meskipun tidak saling mengenal yang dimana dikatakan JPU bahwa peredaran Narkoba memang tidak saling mengenal meskipun saling berkaitan. Rekening Fredy Michael juga melakukam pentransferan ke Andias dalam rangka pembayaran Narkotika meskipun tidak saling mengenal dan saksi tidak mengetahui para terdakwa memiliki usaha MC.

Setelah kesaksian saksi selesai dibacakan Jaksa, Majelis Hakim Edward Sinaga mempertanyakan kepada ketiga terdakwa. “Apakah benar masing-masing terdakwa ada menerima transferan dana,”Tanya Hakim Edward Haris pada keiga terdakwa.

" Benar yang mulia, tapi bukan uang Narkoba. Kami hanya menjual valas, jadi keterangan semua saksi itu tidak benar,"ujar ketiga terdakwa
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangann saksi yang dihadirkan oleh PH ke tiga terdakwa dan para terdakwa saling menjadi saksi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.