![]() |
| Terdakwa Awaludin Penyeludup Sabu dari Malaysia |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Awaludin alias Pak Toni terdakwa pembawa narkotika
dari Negara Malaysia dengan berat sabu sebesar 20496 gram disidangkan di
Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2-2017).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Susanto Martua dan Majelis Hakim dipimpin Magapul didampingi Hakim
anggota Redite dan Chandra serta Eliswita Penasehat Hukum terdakwa yang
ditunjuk Pengadilan.
Dalam amar dakwaan JPU, pada hari sabtu tanggal 29 oktober 2016 terdakwa
dihubungi oleh Harun (DPO) tinggal di Aceh meminta terdakwa untuk menjemput
narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan upah yang didapatkanya sebesar 60 juta.
Setelah disetujui terdakwa, kemudian terdakwa meminta uang minyak, lalu Harun
menyuruhnya untuk menghubugi Zul (DPO) di Malaysia.
Setelah terdakwa meghubungi Zul dan menanyakan barang sabu yang mau di
jemputnya, terdakwa (Awaludin-red) dihubungi Hendra untuk menyerahkan uang
minyak sebanyak 5 juta. Dan terdakwa pun mengajak Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok
(DPO) untuk mengambil sabu ke Malaysia dan menyerahkan uang sebesar 2 juta dan
3 juta lagi untuk sewa Boat Fiber milik Endut.
“Sabu yang dibawa terdakwa dari Malaysia sebanyak 20496 gram itu berada
didalam tas Rangsel merek N2on warna hitam, dalamnya di temukan 10(sepuluh)
bungkusan plastik warna hijau berisi sabu. Dan setelah penyisiran dilakukan
polisi, ditemukan juga 2 buah tas berisi sabu yang disimpan dalam gundukan tanah,”kata
Martua membacakan amar dakwaan terdakwa.
Kemudian, baca Martua, apabila terdakwa berhasil menyerahkan sabu kepada
Hendra maka terdakwa akan mendapatkan imbalan sebanyak Rp.60 juta, dan kemudian
membagikan uang kepada Alwi Lombok dan Abdul Wahid sebagai upah.
Setelah amar dakwaan dibacakan Jaksa, terdakwa pun di persilahkan Hakim
untuk kordinasi dengan PH nya untuk mengajukan keberatan (Eksepsi).
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun akan disampaikan nanti di
pembelaan (Pledoi) saja yang mulia. Hanya saja terdakwa keberatan hanya di
formil materil saja,”ujar Eliswita PH terdakwa Awaludin.
Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda
dengarkan keterangan saksi dari JPU.
(Red/Kepriaktual.com)



Posting Komentar