![]() |
Sidang Terdakwa Amandes Sidauruk |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Nani, terdakwa Amandes Sidauruk alias Andes kasus perkara pencurian
dengan kekerasan dihadapkan dipersidangan pengadilan Negeri (PN) Batam,
Selasa (14/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati saat membacakan amar tuntutan terdakwa mengatakan, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan, mengambil barang seauatu dan melakukan kekerasan terhadap orang untuk mempersiapkan dan mempermudah pencurian, sebagaimana dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,"baca Jaksa Nani
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael menyampaikan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya.
"Saya ajukan pembelaan yang mulia secara tertulis, mohon waktu diberikan satu minggu,"ujar terdakwa
"Karena pledoi terdakwa dibacakan secara tertulis, maka sidang ditunda dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,"ujar Hakim Syahrial.
Fakta selama persidangan sebelumnya, terdakwa yang berniat mencuri di warung milik Gwat Ha,di Bida Asri I, Batam Center melakukan secara brutal memukul tiga korban dengan menggunakan kunci beton hingga para korban yakni Noriren, Gwat Ha dan Ho Djoe Liong alias Taryono mengalami kelumpuhan hingga korban jatuh beraimbah darah.
Ketika terdakwa melarikan diri dan untuk kabur keluar Batam. Ia mendatangi abang iparnya di Piayu dan mendapat pinjaman uang Rp 800 ribu. Namun naas didapatnya, ia ditangkap polisi ketika membeli tiket untuk berangkat ke Kalimantan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati saat membacakan amar tuntutan terdakwa mengatakan, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan, mengambil barang seauatu dan melakukan kekerasan terhadap orang untuk mempersiapkan dan mempermudah pencurian, sebagaimana dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,"baca Jaksa Nani
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael menyampaikan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya.
"Saya ajukan pembelaan yang mulia secara tertulis, mohon waktu diberikan satu minggu,"ujar terdakwa
"Karena pledoi terdakwa dibacakan secara tertulis, maka sidang ditunda dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,"ujar Hakim Syahrial.
Fakta selama persidangan sebelumnya, terdakwa yang berniat mencuri di warung milik Gwat Ha,di Bida Asri I, Batam Center melakukan secara brutal memukul tiga korban dengan menggunakan kunci beton hingga para korban yakni Noriren, Gwat Ha dan Ho Djoe Liong alias Taryono mengalami kelumpuhan hingga korban jatuh beraimbah darah.
Ketika terdakwa melarikan diri dan untuk kabur keluar Batam. Ia mendatangi abang iparnya di Piayu dan mendapat pinjaman uang Rp 800 ribu. Namun naas didapatnya, ia ditangkap polisi ketika membeli tiket untuk berangkat ke Kalimantan.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar