Majelis Hakim PN Tanjugpinang Vonis Bebas Terdakwa Yon Fredy




Jacobus Silaban.,S.H. PH Terdakwa Yon Fredy
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Zulfadly S.H.,M.H didampingi Hakim anggota Acep Sopian. S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., dalam amar putusanya, menyatakan, terdakwa Yon Fredy alias Anton (Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada-red) kasus perkara dugaan penggelapan penambangan biji bauksit, tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jumat (17/2-2017)

"Menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memulihkan nama baik terdakwa," ujar Zulfadly membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, JPU RD Akmal S.H., menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu, Jacobus Silaban, S.H., Penasehat Hukum Yon Fredy alias Anton menyatakan putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dan bijaksana, karena memang terdakwa tidak melakukan penggelapan yang dituduhkan oleh mantan rekanan bisnisnya, yakni Aditya Wardana dari PT. Gandasari Resources, dan juga kasus itu antar perusahaan bukan perorangan.


Selain itu menurut Jacobus, kasus penambangan bauksit di bukit dua Bintan itu, Yon Fredy alias Anton malah mengungkap adanya uang negara yang digelapkan oleh PT. Gandasari Resources senilai kurang lebih Rp 124 miliar.


"Dalam perkara ini, Yon Fredy alias Anton telah dimenangkan oleh Mahakamah Agung RI, dan PT. Gandasari Resources yang awalnya pihak penggugat, diwajibkan membayar Rp 124 miliar, dengan rincian kurang lebih Rp 32 miliar untuk Yon Fredy alias Anton dan sisanya untuk uang negara yakni berupa pajak dan uang CSR masyarakat yang belum dibayarkan pihak PT. Gandasari Resources," ujar Jacobus.


Jacobus menambahkan, dalam perkara Yon Fredy versus Acok alias Hariadi itu, polisi dan jaksa untuk tidak main-main, karena bisa menghambat eksekusi uang negara kurang lebih Rp 100 miliar terhadap PT. Gandasari Resources.



(Red/Kepriaktual.com)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.