Lakukan Pungli, Slamet Pegawai BUMD di Jerat UU Korupsi



Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gusdian Exposs Dugaan Pungli BUMD
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Polda Kepri yang dipimpin Irjen Pol Sambudi Gudian lakukan konfrensi pers di Mapolda Kepri. Senin (20/2-2017)

Dalam pres rilis tersebut,  Kapolda Kepri mengatakan, penangkapan terhadap Slamet pegawai BUMD atas adanya laporan masyarakat pada tanggal 13 Febuary 2017 yang mengeluhkan mahalnya biaya sewa kios serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang yang diduga dulakukan pegawai BUMD kota Tanjung Pinang.

"Polda Kepri menerima informasi, berupa komplain dari masyarakat kecil yang berjualan di pasar Bintan Center KM IX Tanjungpinang. Dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkannya, karena takut diusir dari kios " Kata Kapolda Irjen Pol Sambudi Gusdian

Ditambahkanya, Tim Ditretkrimsus Polda Kepri langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan  dengan melakukan surveilience dan undercover. Menurut informasi dari warga bahwa Slamet adalah koordinator pasar yang juga pegawai BUMD, dan apabila ingin menyewa kios harus melaluinya.

"Tepat pada tanggal 17 Febuary 2017, Tim melihat Slamet menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli penyewaan kios dan kemudian berikut barang bukti langsung diamankan polisi" Jelasnya

Atas dasar penangkapan itu, lanjut Kapolda Kepri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan di kantor PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (BUMD kota Tanjung Pinang) dan berikut barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Slamet.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka.
- Uang tunai Rp 8 juta
- satu lembar foto copy KTP atas nama Nanang Suhander
- Dua lembar foto copy ukuran 3x4
- Satu lembar materai 6000
- Satu unit HP merk Samsung
- Satu lembar kwitansi tanggal 17 Febuary 2017 yang ditandatangani Slamet P dengan nominal Rp 8 juta
- Satu lembar tanda BUMD kota Tanjung Pinang nomor 7459 tanggal 5 Desember 2016 dengan nominal Rp 40 juta

Sedangkan dari kantor BUMD Kota Tanjung Pinang setelah dilakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan yakni sebagai berikut.

- Perda BUMD tentang perubahan BUMD
- FC Akta pendirian BUMD kota Tanjung Pinang dan perubahannya.
- Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Center kora Tanjung Pinang
- SK direksi BUMD kota Tanjung Pinang
- Tanda terima setoran dana BUMD kota Tanjung Pinang
- Uang tunai Rp 26.058.000 uang kertas dan koin Rp 7900 dan informasi tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverivikasi oleh dirut BUMD
- Uang tunai Rp 2.651.000 dan informasi uang tersebut adalah kas besar, namun untuk kejelasannya harus diverivikasi oleh dirut BUMD.

Karna itu tersangka Slamet dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seunur hidup atau paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.