Imigrasi Belakang Padang Amankan Dua TKA Asal India





Dua TKA Asal India di Amankan Imigrasi Belakag Padang [Fhoto Istimewa]
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang amankan dua tenaga kerja asing (TKA) asal India, Jumat (10/2-2017). Kedua TKA asal India yakni SPR dan RR yang diamankan, karena tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin yang ada, dan sedang bekerja di proyek penyulingan air atau sea water reverse osmosis (SWRO) di pulau Sekanank yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Belakang Padang.

Muhammad Fahrurozi mengatakan kedua TKA  asal India ini diamanka saat kegiatan operasi pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Belakang Padang.

“Kedua TKA Ilegal itu sedang bekerja memasang instalasi programmable logic control (PLC) mesin penyulingan air. Dimaa pada tanggal 5 Februari 2017 melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, SPR masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan paspor no P4149416 yang diterbitkan di Thane, India. Dari pengakuan SPR bahwa Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) masih dalam pengurusan,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang ini.

Kata dia, pihaknya sudah langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jakarta, untuk mencek status perizinan SPR. Sementara yang bersangkutan mengajukan visa adalah Visa Kunjungan Pembicaraan Bisnis (VKPB) yang menjamin PT. Bali Biro Jasa yang diajukan ke Kantor Perwakilan RI Mumbai, India.

Sedangkan RR, ujar Muhammad Fahrurozi, menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bekerja yang dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat yang dijamin PT. Rapi Tirta Treatmindo. Dan izin yang diajukan untuk RR sebagai jabatan marketing advisor, hal itu pun tidak sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Keberadaan kedua TKA asal India ini, tanggung jawab PT. Rapi Tirta Treatmindo selaku pihak penjamin, karena perusahaan yang mendatangkan kedua TKA tersebut,”ujarnya   

Kedua TKA asal india itu dikenakan unsur pasal yang dilanggar, pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maka kepada kedua TKA tersebut, dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi atau pro justita.



(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.